Jakarta (ANTARA) - Platform belanja online Tokopedia mengingatkan mereka menyediakan fitur Pajak Online untuk pembayaran Surat Pemberian Tahunan (SPT) kurang bayar, menjelang batas waktu terakhir pelaporan SPT 31 Maret.
Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menurut keterangan pers Tokopedia yang diterima di Jakarta, Kamis. Melalui fitur itu, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).
“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.
Baca juga: Tokopedia bagikan tips mendekorasi rumah jelang Ramadhan 2024
Untuk membayar SPT kurang bayar di Tokopedia, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian aplikasi. Setelah itu, masuk ke halaman MPN dan pilih "Pajak Online".
Masukan kode billing yang diperoleh dari situs resmi pelaporan SPT, kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Baca juga: Tokopedia hapus puluhan juta produk yang melanggar HKI
“Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujar Astri.
Selain pembayaran pajak, Tokopedia juga menyediakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui MPN.
Baca juga: Berikut rekomendasi tempat wisata dingin di Indonesia di tengah cuaca panas
Baca juga: Tokopedia luncurkan fitur baru 'Dipromosikan Affiliate'
Baca juga: Tokopedia gelar kembali gelar konferensi 'START Women in Tech'
Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menurut keterangan pers Tokopedia yang diterima di Jakarta, Kamis. Melalui fitur itu, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).
“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.
Baca juga: Tokopedia bagikan tips mendekorasi rumah jelang Ramadhan 2024
Untuk membayar SPT kurang bayar di Tokopedia, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian aplikasi. Setelah itu, masuk ke halaman MPN dan pilih "Pajak Online".
Masukan kode billing yang diperoleh dari situs resmi pelaporan SPT, kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.
Baca juga: Tokopedia hapus puluhan juta produk yang melanggar HKI
“Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujar Astri.
Selain pembayaran pajak, Tokopedia juga menyediakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui MPN.
Baca juga: Berikut rekomendasi tempat wisata dingin di Indonesia di tengah cuaca panas
Baca juga: Tokopedia luncurkan fitur baru 'Dipromosikan Affiliate'
Baca juga: Tokopedia gelar kembali gelar konferensi 'START Women in Tech'