Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar

Kamis, 28 Maret 2024 15:05 WIB

Jakarta (ANTARA) - Platform belanja online Tokopedia mengingatkan mereka menyediakan fitur Pajak Online untuk pembayaran Surat Pemberian Tahunan (SPT) kurang bayar, menjelang batas waktu terakhir pelaporan SPT 31 Maret.

Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menurut keterangan pers Tokopedia yang diterima di Jakarta, Kamis. Melalui fitur itu, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.

Baca juga: Tokopedia bagikan tips mendekorasi rumah jelang Ramadhan 2024

Untuk membayar SPT kurang bayar di Tokopedia, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian aplikasi. Setelah itu, masuk ke halaman MPN dan pilih "Pajak Online".

Masukan kode billing yang diperoleh dari situs resmi pelaporan SPT, kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Baca juga: Tokopedia hapus puluhan juta produk yang melanggar HKI

“Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujar Astri.

Selain pembayaran pajak, Tokopedia juga menyediakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui MPN.

Baca juga: Berikut rekomendasi tempat wisata dingin di Indonesia di tengah cuaca panas

Baca juga: Tokopedia luncurkan fitur baru 'Dipromosikan Affiliate'

Baca juga: Tokopedia gelar kembali gelar konferensi 'START Women in Tech'

Pewarta : Putri Hanifa
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Apple tambah fitur AI serta integrasi ChatGPT di iOS 18.2 Beta perdana

24 October 2024 10:45 Wib

Kini fitur pencegahan 'sextortion' pada remaja hadir di Instagram

18 October 2024 15:52 Wib

WhatsApp lakukan uji fitur privasi baru

06 October 2024 15:09 Wib

Berikut fitur-fitur pendukung pembuatan konten di Samsung Galaxy S24 FE

01 October 2024 17:26 Wib

Google Maps luncurkan fitur pelaporan insiden di Android Auto

30 September 2024 9:08 Wib
Terpopuler

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 05 November 2024 16:49 Wib

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala