Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar

Kamis, 28 Maret 2024 15:05 WIB

Jakarta (ANTARA) - Platform belanja online Tokopedia mengingatkan mereka menyediakan fitur Pajak Online untuk pembayaran Surat Pemberian Tahunan (SPT) kurang bayar, menjelang batas waktu terakhir pelaporan SPT 31 Maret.

Fitur Pajak Online adalah sinergi Tokopedia dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, menurut keterangan pers Tokopedia yang diterima di Jakarta, Kamis. Melalui fitur itu, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25 dan PPh 29).

“Transaksi melalui fitur Pajak Online berkontribusi lebih dari 70 persen dari total transaksi lewat Modul Penerimaan Negara (MPN) di Tokopedia. Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” kata Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia Astri Wahyuni.

Baca juga: Tokopedia bagikan tips mendekorasi rumah jelang Ramadhan 2024

Untuk membayar SPT kurang bayar di Tokopedia, pengguna bisa mengetik "MPN" atau "Bayar SPT" di kolom pencarian aplikasi. Setelah itu, masuk ke halaman MPN dan pilih "Pajak Online".

Masukan kode billing yang diperoleh dari situs resmi pelaporan SPT, kemudian selesaikan pembayaran di Tokopedia. Setelah transaksi berhasil, pengguna akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah.

Baca juga: Tokopedia hapus puluhan juta produk yang melanggar HKI

“Digitalisasi layanan publik sangat penting dilakukan demi makin meningkatkan kualitas serta transparansi layanan publik di Indonesia. Tokopedia pun akan terus berupaya untuk berkolaborasi dan berinovasi bersama mitra strategis khususnya pemerintah dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan publik untuk menunaikan kewajiban pajak,” ujar Astri.

Selain pembayaran pajak, Tokopedia juga menyediakan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bea Cukai dan Surat Berharga Negara (SBN) melalui MPN.

Baca juga: Berikut rekomendasi tempat wisata dingin di Indonesia di tengah cuaca panas

Baca juga: Tokopedia luncurkan fitur baru 'Dipromosikan Affiliate'

Baca juga: Tokopedia gelar kembali gelar konferensi 'START Women in Tech'

Pewarta : Putri Hanifa
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

WhatsApp luncurkan fitur acara dan balasan pengumuman di Komunitas

03 May 2024 9:52 Wib

Kenali fitur pertanggungan untuk pihak ketiga di asuransi kendaraan

26 April 2024 8:45 Wib

WhatsApp lakukan uji coba fitur telepon tanpa perlu simpan kontak

25 April 2024 11:35 Wib

Samsung Galaxy S25 series dibekali lebih banyak fitur AI

22 April 2024 9:57 Wib

WhatsApp lakukan uji coba notifikasi 'Status' tingkatkan interaksi pengguna

08 April 2024 13:20 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 17 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib