Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan adanya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk pelaksanaan pembangunan kabupaten dan kota di wilayah setempat.
"Kalimantan Tengah sudah mendapat DBH Sawit dan bisa direalisasikan. Pemerintah melihat pentingnya DBH Sawit di antaranya untuk perbaikan infrastruktur dan lainnya," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Badjuri di Palangka Raya, Senin.
Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit di antaranya mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, serta kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit. Besaran DBH Sawit yang didapat Kalteng mencapai sekitar Rp113 miliar.
Rizky menjelaskan DBH Sawit bisa direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Kalimantan Tengah berkat upaya Gubernur Sugianto Sabran. DBH Sawit ini merupakan yang pertama didapatkan Kalteng.
Untuk itu pada hari ini Pemprov Kalteng melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit yang diikuti masing-masing perwakilan kabupaten dan kota.
Baca juga: Wagub Kalteng pimpin panen raya di kawasan Food Estate Pulang Pisau
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanarni di sela kegiatan mengatakan, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator, di antaranya luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit atau indikator lainnya yang ditetapkan Kementerian.
"DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri," katanya.
Adapun untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin, penanganan jembatan meliputi rehabilitasi, pemeliharaan berkala jembatan, maupun penggantian jembatan serta pembangunan jembatan.
"Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit, di antaranya mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao
Baca juga: DPMPTSP Kalteng fasilitasi penyelesaian masalah wujudkan iklim investasi nyaman
Baca juga: Wagub: Optimalisasi lahan rawa tingkatkan kesejahteraan petani di Kalteng
"Kalimantan Tengah sudah mendapat DBH Sawit dan bisa direalisasikan. Pemerintah melihat pentingnya DBH Sawit di antaranya untuk perbaikan infrastruktur dan lainnya," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rizky Badjuri di Palangka Raya, Senin.
Adapun proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit di antaranya mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, serta kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit. Besaran DBH Sawit yang didapat Kalteng mencapai sekitar Rp113 miliar.
Rizky menjelaskan DBH Sawit bisa direalisasikan dan dimanfaatkan untuk pembangunan Kalimantan Tengah berkat upaya Gubernur Sugianto Sabran. DBH Sawit ini merupakan yang pertama didapatkan Kalteng.
Untuk itu pada hari ini Pemprov Kalteng melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH Sawit yang diikuti masing-masing perwakilan kabupaten dan kota.
Baca juga: Wagub Kalteng pimpin panen raya di kawasan Food Estate Pulang Pisau
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kalteng Sri Widanarni di sela kegiatan mengatakan, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
Besarnya pagu alokasi DBH Sawit diberikan mempertimbangkan indikator, di antaranya luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit atau indikator lainnya yang ditetapkan Kementerian.
"DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri," katanya.
Adapun untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan terdiri atas penanganan jalan meliputi rekonstruksi atau peningkatan struktur, pemeliharaan berkala atau pemeliharaan rutin, penanganan jembatan meliputi rehabilitasi, pemeliharaan berkala jembatan, maupun penggantian jembatan serta pembangunan jembatan.
"Peran pemerintah provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit, di antaranya mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota," ucapnya.
Baca juga: Kalteng optimalkan pengembangan budi daya kakao
Baca juga: DPMPTSP Kalteng fasilitasi penyelesaian masalah wujudkan iklim investasi nyaman
Baca juga: Wagub: Optimalisasi lahan rawa tingkatkan kesejahteraan petani di Kalteng