Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video di TikTok menampilkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin dengan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md saat hakim MK menjelaskan hasil keputusan sidang.
Dalam video tersebut dinarasikan Anies dan Ganjar tidak diperbolehkan menjadi calon presiden lagi hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GANJAR PRANOWO DAN ANIES BASWEDAN DIPUTUSKAN OLEH HAKIM MK DILARANG MENCALOKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN DI INDONESIA UNTUK SELAMANYA”
Namun, benarkah Anies dan Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi presiden?
Unggahan video hoaks yang menarasikan MK putuskan Anies-Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi Presiden. Faktanya, tidak ada keputusan MK yang menarasikan hal tersebut. (TikTok)
Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dikemudian hari.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Klaim: MK putuskan Anies-Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi Presiden
Rating: Hoaks
Dalam video tersebut dinarasikan Anies dan Ganjar tidak diperbolehkan menjadi calon presiden lagi hingga waktu yang tidak ditentukan.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GANJAR PRANOWO DAN ANIES BASWEDAN DIPUTUSKAN OLEH HAKIM MK DILARANG MENCALOKAN DIRI SEBAGAI PRESIDEN DI INDONESIA UNTUK SELAMANYA”
Namun, benarkah Anies dan Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi presiden?
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada keputusan hakim yang melarang Anies dan Ganjar untuk mencalonkan diri kembali sebagai presiden dikemudian hari.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Klaim: MK putuskan Anies-Ganjar tidak boleh mencalonkan diri kembali menjadi Presiden
Rating: Hoaks