Bareskrim : Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah

Jumat, 3 Mei 2024 15:32 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah dan akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Baca juga: Panji Gumilang divonis satu tahun penjara
 
Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan.

 "Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.
 
Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whinus mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.
 
Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.
 
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah -sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya.
 
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2023.

Baca juga: Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penistaan agama
 
Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
 
Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.
 
Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Baca juga: Panji Gumilang jalani sidang kedua 
 
Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp900 miliar.
 
Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.
 
Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Baca juga: Bareskrim: Dugaan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang

Baca juga: Bareskrim Polri sebut Panji Gumilang gelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi

Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah konsumsi pepaya bisa bantu turunkan kolesterol?

20 June 2024 12:31 Wib

Panji Gumilang divonis satu tahun penjara

20 March 2024 17:07 Wib

Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penistaan agama

22 February 2024 17:08 Wib

Membentuk Kementerian Kebudayaan dinilai sebagai ide brilian para capres

05 February 2024 9:08 Wib

Panji Gumilang jalani sidang kedua

15 November 2023 16:11 Wib
Terpopuler

Benarkah Jokowi dan Prabowo menyanyikan lagu Cinta dan Permata? Ini faktanya

Kabar Daerah - 15 October 2024 12:02 Wib

Razak-Sri Suwanto fokus buka lapangan kerja, tingkatkan pertumbuhan UMKM

Kabar Daerah - 16 October 2024 12:43 Wib

Distribusi surat suara nasional untuk pilkada sudah 50 persen

Nasional - 17 October 2024 16:02 Wib

PLN pastikan bertransaksi di PLN Mobile lebih murah dan mudah

Kabar Daerah - 3 jam lalu

Apa bahaya dari telur yang terkontaminasi salmonella?

Lifestyle - 13 October 2024 19:24 Wib