Panji Gumilang divonis satu tahun penjara

Rabu, 20 Maret 2024 17:07 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana penodaan agama.  
 
Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi dalam sidang di Indramayu, Rabu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama.

Ia menyebut tindakan Panji Gumilang itu telah melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 156 a huruf a KUHP, sehingga terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara.

Baca juga: Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penistaan agama

“Mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Oleh karena terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama satu tahun,” katanya.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kendati begitu, pihaknya meminta terdakwa tetap ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Panji Gumilang jalani sidang kedua

“Kami menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu keping Compact Disc-Recordable (CD-R) berisikan cuplikan video beserta dokumen lainnya diminta untuk dimusnahkan.

“Selanjutnya, barang bukti sebuah akun YouTube atas nama Al-Zaytun Official sampai dengan barang lainnya dirampas untuk negara,” ujar Yogi.

Majelis Hakim menambahkan setelah dijatuhi vonis, terdakwa harus membayar biaya perkara yang dibebankan sebesar Rp5.000.

Sementara itu setelah persidangan, terdakwa Panji Gumilang enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait vonis yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Indramayu kepada dirinya. “Kan sudah dengar semua, pikir-pikir saja dulu,” ucap dia.

Baca juga: Bareskrim: Dugaan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang

Baca juga: Bareskrim Polri sebut Panji Gumilang gelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi

Baca juga: Panji Gumilang jadi tersangka pencucian uang yayasan

Pewarta : Fathur Rochman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Bareskrim : Penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah

03 May 2024 15:32 Wib

Panji Gumilang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penistaan agama

22 February 2024 17:08 Wib

Panji Gumilang jalani sidang kedua

15 November 2023 16:11 Wib

Bareskrim: Dugaan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang

03 November 2023 15:51 Wib

Bareskrim Polri sebut Panji Gumilang gelapkan dana yayasan untuk kepentingan pribadi

03 November 2023 15:49 Wib
Terpopuler

BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun

Kabar Daerah - 12 May 2024 9:22 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 12 May 2024 17:17 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib