Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham) menyosialisasikan pendaftaran perseroan perorangan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha, sehingga dapat lebih berkembang," kata Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto di Palangka Raya, Senin.
Pendirian perseroan perseorangan juga akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Selain pelaku UMKM, sosialisasi pengesahan badan hukum perseroan perorangan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyasar aparatur pemerintah, kantor pajak, notaris dan perbankan.
Joko Martanto menerangkan, perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan. Bentuknya berupa penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
"Proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pemilik Perseroan Perorangan PT Ali Giyono Bakut Motivasi Ali Giyono yang usahanya berbadan hukum perseroan perorangan mengatakan, semenjak peluncuran perseroan perorangan pada 2021, dia berinisiatif mencari informasi mengenai entitas badan hukum ini.
Sampai akhirnya, warga Palangka Raya ini datang ke Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk mendaftarkan usahanya yang saat ini telah bersertifikat badan hukum.
Manfaat yang dirasakan langsung dari memiliki badan hukum perseroan perorangan ini keuntungan penjualan meningkat karena dapat langsung melakukan ekspor ikan secara mandiri. Menurut pria yang mengekspor ikan bakut atau ikan betutu ini, biaya pengiriman ekspor juga lebih murah karena tergolong sebagai UMK.
"Adanya badan hukum Perseroan Perorangan ini sangat berdampak pada kemajuan usaha yang saya jalankan, dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat kami merasa sangat terbantu untuk pengembangan usaha kami," ungkap Giyono.
Baca juga: Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Baca juga: Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Baca juga: Tren napi narkoba terpapar terorisme
"Melalui pendirian perseroan perorangan, masyarakat khususnya pelaku UMKM akan lebih mudah mendapatkan badan hukum usaha, sehingga dapat lebih berkembang," kata Kepala Kantor Wilayah Hendra Ekaputra yang disampaikan Kepala Divisi Administrasi Joko Martanto di Palangka Raya, Senin.
Pendirian perseroan perseorangan juga akan memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah.
Selain pelaku UMKM, sosialisasi pengesahan badan hukum perseroan perorangan yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menyasar aparatur pemerintah, kantor pajak, notaris dan perbankan.
Joko Martanto menerangkan, perseroan perorangan merupakan suatu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perseroan. Bentuknya berupa penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng gelar peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan
"Proses pendirian perseroan perorangan yang sederhana ini, tentu harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.
Pemilik Perseroan Perorangan PT Ali Giyono Bakut Motivasi Ali Giyono yang usahanya berbadan hukum perseroan perorangan mengatakan, semenjak peluncuran perseroan perorangan pada 2021, dia berinisiatif mencari informasi mengenai entitas badan hukum ini.
Sampai akhirnya, warga Palangka Raya ini datang ke Kanwil Kemenkumham Kalteng untuk mendaftarkan usahanya yang saat ini telah bersertifikat badan hukum.
Manfaat yang dirasakan langsung dari memiliki badan hukum perseroan perorangan ini keuntungan penjualan meningkat karena dapat langsung melakukan ekspor ikan secara mandiri. Menurut pria yang mengekspor ikan bakut atau ikan betutu ini, biaya pengiriman ekspor juga lebih murah karena tergolong sebagai UMK.
"Adanya badan hukum Perseroan Perorangan ini sangat berdampak pada kemajuan usaha yang saya jalankan, dengan persyaratan yang mudah dan proses yang cepat kami merasa sangat terbantu untuk pengembangan usaha kami," ungkap Giyono.
Baca juga: Guru kekayaan intelektual Kemenkumham Kalteng edukasi KI pada siswa
Baca juga: Peringati hari bakti pemasyarakatan, Kemenkumham Kalteng tabur bunga di makam pahlawan
Baca juga: Tren napi narkoba terpapar terorisme