Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah mengaku pernah diancam oleh Menteri Pertanian periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) karena kurang loyal dalam memenuhi permintaan setoran uang untuk kebutuhan SYL dan keluarganya.
Nasrullah menuturkan bahwa ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 saat semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.
"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Setelah ditunjuk SYL, dia dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.
Kasdi, kata dia, menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.
Baca juga: Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait pemberian uang dan barang dari SYL
Nasrullah mengungkapkan salah satu kebutuhan dimaksud, yaitu untuk membiayai SYL dan keluarganya pergi umrah, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar.
"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.
Pengancaman secara tidak langsung oleh SYL, lanjut dia, juga pernah dilakukan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi. Kala itu SYL sempat mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi, salah satunya dengan evaluasi jabatan.
Selain ancaman, dia menyebutkan juga pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang dinonjobkan lantaran tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan bayarkan Rp200 juta untuk biaya renovasi kamar anak SYL
Ia menyampaikan kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.
"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL
Nasrullah menuturkan bahwa ancaman tersebut terjadi secara tidak langsung pada sekitar Juli 2022 saat semua pejabat eselon I Kementan dikumpulkan di ruang transit tamu Gedung Kementan.
"Waktu itu Pak Menteri marah kepada kami semua, eselon I, soal loyalitas itu. Lalu saya sendirian ditunjuk Pak Menteri," ucap Nasrullah saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Setelah ditunjuk SYL, dia dipanggil oleh Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono untuk dijelaskan lebih lanjut mengenai alasan penunjukan.
Kasdi, kata dia, menjelaskan bahwa penunjukan dirinya merupakan bentuk kemarahan SYL atas tindakan Nasrullah yang dinilai kurang loyal, yakni sering terlambat dan tidak mencapai target dalam memenuhi kebutuhan SYL yang tidak ada dalam anggaran Kementan.
Baca juga: Nayunda Nabila diperiksa KPK terkait pemberian uang dan barang dari SYL
Nasrullah mengungkapkan salah satu kebutuhan dimaksud, yaitu untuk membiayai SYL dan keluarganya pergi umrah, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan diminta mengumpulkan uang senilai Rp1 miliar.
"Untuk kebutuhan itu, kami ditargetkan Rp1 miliar, tetapi kami hanya mengumpulkan Rp600 juta," ucap dia.
Pengancaman secara tidak langsung oleh SYL, lanjut dia, juga pernah dilakukan kepada para eselon I Kementan dalam suatu forum resmi. Kala itu SYL sempat mengatakan bahwa Partai Nasional Demokrat (NasDem) menilai para anak buah SYL di eselon I Kementan kurang loyal sehingga perlu dievaluasi, salah satunya dengan evaluasi jabatan.
Selain ancaman, dia menyebutkan juga pernah mendengar terdapat dua orang pejabat eselon II Kementan yang dinonjobkan lantaran tidak loyal dalam memenuhi setoran dana untuk kebutuhan SYL.
Baca juga: Pejabat Kementan bayarkan Rp200 juta untuk biaya renovasi kamar anak SYL
Ia menyampaikan kedua pejabat tersebut berada di bawah direktorat yang dia pimpin, yakni Kepala Balai Besar Veteriner di Maros, Sulawesi Selatan dan Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan di Bogor, Jawa Barat.
"Kami tidak tahu kenapa dinonjobkan, tetapi dugaan kami karena tidak loyal terhadap permintaan Pak Menteri," kata Nasrullah menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK hadirkan tiga dirjen Kementan di sidang SYL
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo bebankan kebutuhan di luar negeri Rp800 juta ke anak buah
Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Ahmad Sahroni di sidang SYL