Kemenag Barito Utara targetkan penerbitan sertifikasi halal 100 lembar
Selasa, 14 Mei 2024 16:50 WIB
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Utara Almubasir.ANTARA/Dokumen Pribadi
Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada tahun ini menargetkan sertifikasi halal produk sebanyak 100 lembar bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat.
"Jadi kami minta para pelaku UMKM di daerah ini segera mengurus sertifikasi halal produknya, karena sertifikat halal ini diwajibkan bagi mereka," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Utara Almubasir di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha, katanya, yang belum melakukan sertifikasi sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
"Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan," kata Almubasir menegaskan.
Dia mengatakan, target utama pemerintah, untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup).
Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.
"Cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id," kata Almubasir.
Kemudian setelah itu, menurut dia, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/;
Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
"Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, dan pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH"," demikian Almubasir.
"Jadi kami minta para pelaku UMKM di daerah ini segera mengurus sertifikasi halal produknya, karena sertifikat halal ini diwajibkan bagi mereka," kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Utara Almubasir di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal.
Bagi pelaku usaha, katanya, yang belum melakukan sertifikasi sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).
"Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan," kata Almubasir menegaskan.
Dia mengatakan, target utama pemerintah, untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup).
Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.
"Cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id," kata Almubasir.
Kemudian setelah itu, menurut dia, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/;
Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
"Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, dan pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH"," demikian Almubasir.
Pewarta : Kasriadi
Editor : Admin 2
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Halal Center UMPR perkuat sistem jaminan halal lewat audit di RSI PKU Muhammadiyah
27 January 2026 16:02 WIB
BPJPH siapkan kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis bagi UMK se-Indonesia
05 January 2026 12:13 WIB
Pemkot Palangka Raya perkuat legalitas produk UMKM lewat fasilitasi sertifikasi halal dan merek
18 November 2025 18:31 WIB
Legislator Kapuas dukung pengembangan ekonomi syariah lewat bazar UMKM halal
23 October 2025 14:52 WIB
Halal Center UMPR-RS PKU Muhammadiyah bahas sertifikasi halal instalasi gizi
10 September 2025 7:00 WIB
Terpopuler - Barito Utara
Lihat Juga
Legislator DPRD Barut serap aspirasi warga Teweh Tengah fokus infrastruktur dan pertanian
27 March 2026 16:46 WIB
DPRD Barut tinjau lokasi longsor dan dorong perkuatan tebing, usai reses di Pendreh
27 March 2026 16:43 WIB