Muara Teweh (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada tahun ini menargetkan sertifikasi halal produk sebanyak 100 lembar bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat.

"Jadi kami minta para pelaku UMKM di daerah ini segera mengurus sertifikasi halal produknya, karena sertifikat halal ini diwajibkan bagi mereka," kata  Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Barito Utara Almubasir di Muara Teweh, Selasa.

Menurut dia, Kementerian Agama melalui Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal.
 
Bagi pelaku usaha, katanya, yang belum melakukan sertifikasi sampai 18 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). 

"Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan," kata Almubasir menegaskan.

Dia mengatakan, target utama pemerintah, untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat seperti surat permohonan melalui laman http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1, Formulir pendaftaran, NIB, Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup). 

Daftar nama produk di SIHALAL. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada,” kata dia.

"Cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal dengan cara pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id," kata Almubasir.
 
Kemudian setelah itu, menurut dia, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/; 

Selanjutnya, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan, Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;

Selanjutnya pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL; BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL. 

"Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal, dan pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH"," demikian Almubasir.

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024