Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023, kepada enam pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat.
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar di Palangka Raya, Senin petang, mengatakan bahwa berdasarkan kriteria dan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka LKPD 2023 Tahun Anggaran 2023 pada enam pemerintah daerah, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Keenam pemda di Kalteng yang memperoleh opini WTP itu yakni, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Katingan, Seruyan dan Lamandau," beber dia.
Namun demikian, lanjut dia, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten kota di Kalteng, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sebanyak 89 permasalahan.
Kategori pertama terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak empat temuan. Kedua pendapatan daerah sebanyak 12 temuan. Ketiga terkait belanja daerah sebanyak 54 temuan dan terakhir terkait aset sebanyak 19 Temuan.
"Secara rinci dapat dijelaskan bahwa permasalahan penerimaan senilai Rp219,11 miliar. Terdiri dari kekurangan penerimaan senilai Rp21,35 juta dan potensi kekurangan penerimaan nilai Rp198,11 miliar," kata Ali.
Selanjutnya, pada permasalahan belanja daerah senilai Rp18,15 miliar, terdiri dari bertanggung jawaban tidak lengkap senilai Rp531,37 juta. Kemudian kelebihan pembayaran senilai Rp17,14 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp476,08 juta.
"Dari nilai temuan tersebut, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp10,46 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp7,69 miliar," kata Ali usai penyerahan LHP BPK.
Baca juga: Pemprov Kalteng kembali raih WTP dari BPK RI
Pihaknya pun berharap, rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
BPK pun berharap, pada 2024 pemerintah kabupaten kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekankan pada pengurangan angka pengangguran.
"Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten ataupun kota setempat," kata Ali.
Baca juga: IHPD BPK RI dapat jadi bahan evaluasi mencapai target pembangunan di Kalteng
Baca juga: Beri WTP kepada tiga pemkab di Kalteng, BPK RI tetap temukan sejumlah masalah
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: WTP ke-10 bukti pemprov pegang teguh prinsip good governance
Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah M Ali Asyhar di Palangka Raya, Senin petang, mengatakan bahwa berdasarkan kriteria dan pemeriksaan yang telah dilakukan, maka LKPD 2023 Tahun Anggaran 2023 pada enam pemerintah daerah, mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Keenam pemda di Kalteng yang memperoleh opini WTP itu yakni, Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Barito Timur, Katingan, Seruyan dan Lamandau," beber dia.
Namun demikian, lanjut dia, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah kabupaten kota di Kalteng, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah sebanyak 89 permasalahan.
Kategori pertama terkait penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sebanyak empat temuan. Kedua pendapatan daerah sebanyak 12 temuan. Ketiga terkait belanja daerah sebanyak 54 temuan dan terakhir terkait aset sebanyak 19 Temuan.
"Secara rinci dapat dijelaskan bahwa permasalahan penerimaan senilai Rp219,11 miliar. Terdiri dari kekurangan penerimaan senilai Rp21,35 juta dan potensi kekurangan penerimaan nilai Rp198,11 miliar," kata Ali.
Selanjutnya, pada permasalahan belanja daerah senilai Rp18,15 miliar, terdiri dari bertanggung jawaban tidak lengkap senilai Rp531,37 juta. Kemudian kelebihan pembayaran senilai Rp17,14 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp476,08 juta.
"Dari nilai temuan tersebut, telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp10,46 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan ke kas daerah senilai Rp7,69 miliar," kata Ali usai penyerahan LHP BPK.
Baca juga: Pemprov Kalteng kembali raih WTP dari BPK RI
Pihaknya pun berharap, rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh bupati atau wali kota beserta jajarannya, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
BPK pun berharap, pada 2024 pemerintah kabupaten kota dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekankan pada pengurangan angka pengangguran.
"Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini WTP menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di kabupaten ataupun kota setempat," kata Ali.
Baca juga: IHPD BPK RI dapat jadi bahan evaluasi mencapai target pembangunan di Kalteng
Baca juga: Beri WTP kepada tiga pemkab di Kalteng, BPK RI tetap temukan sejumlah masalah
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: WTP ke-10 bukti pemprov pegang teguh prinsip good governance