Sampit (ANTARA) - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ternyata juga menjadi incaran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bahkan sudah ada tiga orang yang mendaftar ikut penjaringan calon kepala daerah yang dilaksanakan sejumlah partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi positif hal itu sepanjang mereka siap mematuhi aturan, khususnya terkait status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi di Sampit, Selasa.
"Intinya saat pendaftaran di KPU, ada pengunduran diri (sebagai ASN), nanti berproses saat penetapan pasangan calon ada SK (surat keputusan) pemberhentian yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari tim penjaringan calon kepala daerah sejumlah partai politik, saat ini setidaknya ada tiga orang pejabat berstatus ASN yang mendaftar ikut penjaringan calon kepala daerah di beberapa partai politik.
Tiga pejabat yang merupakan ASN aktif itu adalah Fajrurrahman yang menjabat Sekretaris Daerah, Machmoer yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Siyono yang menjabat Camat Parenggean.
Fajrurrahman dan Machmoer mendaftar dalam penjaringan di partai politik sebagai bakal calon bupati/wakil bupati, sedangkan Siyono mendaftar khusus hanya untuk posisi bakal calon wakil bupati.
Baca juga: KPU Kotim: PPK dan PPS tidak boleh gaptek
Fajrurrahman diperkirakan tertarik mencoba kesempatan ini karena dia akan purna tugas atau memasuki masa pensiun pada September 2024, sedangkan Machmoer akan pensiun pada Desember 2024.
Keputusan berani diambil Siyono karena pria yang cukup dikenal di wilayah utara yang meliputi enam kecamatan tersebut memiliki masa tugas yang masih cukup lama sebagai ASN, yakni tersisa 4,5 tahun.
"Apabila nantinya rekomendasi memang sudah menunjuk ke saya maka saya sebagai pegawai negeri, konsekuensinya siap pensiun dini atau mengundurkan diri. Masa tugas saya masih empat setengah tahun," kata Siyono.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu mengatakan, ada konsekuensi bagi ASN jika nantinya ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, yakni harus mengundurkan diri.
"Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Prosesnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Yakin masih didukung masyarakat, Samsudin siap kembali bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: Sudah 10 tokoh minta dukungan NasDem untuk Pilkada Kotim
Baca juga: Ketua KPU Kotim ingatkan PPS pahami regulasi dengan baik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi positif hal itu sepanjang mereka siap mematuhi aturan, khususnya terkait status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ketua KPU Kotawaringin Timur, Muhammad Rifqi di Sampit, Selasa.
"Intinya saat pendaftaran di KPU, ada pengunduran diri (sebagai ASN), nanti berproses saat penetapan pasangan calon ada SK (surat keputusan) pemberhentian yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari tim penjaringan calon kepala daerah sejumlah partai politik, saat ini setidaknya ada tiga orang pejabat berstatus ASN yang mendaftar ikut penjaringan calon kepala daerah di beberapa partai politik.
Tiga pejabat yang merupakan ASN aktif itu adalah Fajrurrahman yang menjabat Sekretaris Daerah, Machmoer yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Siyono yang menjabat Camat Parenggean.
Fajrurrahman dan Machmoer mendaftar dalam penjaringan di partai politik sebagai bakal calon bupati/wakil bupati, sedangkan Siyono mendaftar khusus hanya untuk posisi bakal calon wakil bupati.
Baca juga: KPU Kotim: PPK dan PPS tidak boleh gaptek
Fajrurrahman diperkirakan tertarik mencoba kesempatan ini karena dia akan purna tugas atau memasuki masa pensiun pada September 2024, sedangkan Machmoer akan pensiun pada Desember 2024.
Keputusan berani diambil Siyono karena pria yang cukup dikenal di wilayah utara yang meliputi enam kecamatan tersebut memiliki masa tugas yang masih cukup lama sebagai ASN, yakni tersisa 4,5 tahun.
"Apabila nantinya rekomendasi memang sudah menunjuk ke saya maka saya sebagai pegawai negeri, konsekuensinya siap pensiun dini atau mengundurkan diri. Masa tugas saya masih empat setengah tahun," kata Siyono.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu mengatakan, ada konsekuensi bagi ASN jika nantinya ditetapkan menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, yakni harus mengundurkan diri.
"Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Prosesnya, yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan sendiri," demikian Kamaruddin.
Baca juga: Yakin masih didukung masyarakat, Samsudin siap kembali bertarung di Pilkada Kotim
Baca juga: Sudah 10 tokoh minta dukungan NasDem untuk Pilkada Kotim
Baca juga: Ketua KPU Kotim ingatkan PPS pahami regulasi dengan baik