Batam (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menyegel empat ton ikan selar dan tongkol beku impor ilegal asal Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan impor sesuai ketentuan di Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto di Batam, Jumat mengatakan upaya impor ikan ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Laut Alam bertujuan yang akan disebar di pasar-pasar.
“Ikan tersebut disinyalir paket langsung dari Malaysia kemudian kita telusuri dokumennya diindikasikan ikan-ikan tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi," kata Turman.
Ia menyampaikan atas perbuatan tersebut maka perlu dilakukan pencegahan untuk masuk ke pasar Indonesia, sehingga pengawas perikanan melakukan tindakan lain berupa penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemasukan ikan dari mana pun harus sesuai aturan dan ketentuan, tidak bisa ikan dari Malaysia, Singapura masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karena itu sudah diatur," ujar dia.
Turman menyebutkan jika hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melakukan impor secara ilegal itu terbukti bersalah maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga administratif oleh PSDKP.
Sementara itu Kepala Gudang PT Sumber Laut Alam Gunawan mengatakan perusahaan yang telah beroperasi selama delapan tahun tersebut, biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal, salah satunya dari Natuna.
Ia menyebutkan harga ikan beku impor dijual lebih murah yaitu Rp20.000 per kilogram, sementara harga ikan segar mencapai sekitar Rp30.000 per kilogram.
“Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” ujar Gunawan.
Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Turman Hardianto di Batam, Jumat mengatakan upaya impor ikan ilegal yang dilakukan oleh PT Sumber Laut Alam bertujuan yang akan disebar di pasar-pasar.
“Ikan tersebut disinyalir paket langsung dari Malaysia kemudian kita telusuri dokumennya diindikasikan ikan-ikan tersebut berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi," kata Turman.
Ia menyampaikan atas perbuatan tersebut maka perlu dilakukan pencegahan untuk masuk ke pasar Indonesia, sehingga pengawas perikanan melakukan tindakan lain berupa penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pemasukan ikan dari mana pun harus sesuai aturan dan ketentuan, tidak bisa ikan dari Malaysia, Singapura masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi karena itu sudah diatur," ujar dia.
Turman menyebutkan jika hasil penyelidikan terhadap perusahaan yang diduga melakukan impor secara ilegal itu terbukti bersalah maka perusahaan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga administratif oleh PSDKP.
Sementara itu Kepala Gudang PT Sumber Laut Alam Gunawan mengatakan perusahaan yang telah beroperasi selama delapan tahun tersebut, biasanya mendapatkan pasokan ikan dari hasil tangkapan nelayan lokal, salah satunya dari Natuna.
Ia menyebutkan harga ikan beku impor dijual lebih murah yaitu Rp20.000 per kilogram, sementara harga ikan segar mencapai sekitar Rp30.000 per kilogram.
“Kami memasarkan ikan ini dengan harga Rp20 ribu per kilogram ke pasar-pasar di Kota Batam. Tapi ini belum disebar,” ujar Gunawan.