Batam (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kabidhumas Polda Kepri) Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa penyidik tengah melengkapi berkas perkara 12 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyisihan barang bukti narkoba.
“Berkas tahap pertama sudah dikirim ke JPU, dikembalikan lagi untuk diperbaiki dan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Pandra di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri Yusnar Yusuf mengatakan saat ini tim jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk atas kekurangan berkas yang dilimpahkan penyidik Polda Kepri.
“Berkas perkara belum lengkap baik secara formal maupun material, saat ini tim jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk atas kekurangan berkas tersebut,” katanya.
Menurut dia, berkas masih ada pada jaksa peneliti belum diserahkan ke penyidik. Rencananya dalam minggu ini dikembalikan kepada penyidik sesuai aturan KUHAP 14 kerja sejak penyerahan berkas tahap I pada Kamis (10/10).
Namun, lanjut dia, jaksa peneliti sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik Polda Kepri untuk mempercepat pemenuhan kekurangan berkas.
“Hasil koordinasi untuk mempercepat penyidik memenuhi kekurangan berkas,” katanya.
Adapun kedua belas berkas perkara tersangka, yakni inisial AC, SI, AR, SA, FA, JS, AM, IM, ZK , WR, JU dan RA.
Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggotanya diproses secara etik dan pidana terkait pelanggaran etik dan tindak pidana menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Kesepuluh anggota Polri tersebut sudah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh KKEP Polda Kepri dan sedang proses banding.
Sementara itu, 5 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dari unit 2 yang diduga terlibat menjual barang bukti seberat 5 kg di Riau, juga diproses etik dan pidana.