Kasongan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah memperketat pengawasan dan monitoring reklame yang mengandung unsur kampanye maupun reklame lainnya yang tak memiliki izin pemasangan.
"Kepada Bapak/ Ibu pemilik baliho. Kami harapkan segera mengurus rekomendasi pemasangan baliho dan reklame ke Satpol PP dan membayar pajak retribusi reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, di Kasongan kemarin.
Dia mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan tersebut di sekitaran Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat yang lalu.
Pimanto mengatakan, hasil pemantauan beberapa Reklame secara langsung yang bersebaran di sepanjang Jalan Tjilik Riwut (Kota Kasongan), semuanya tidak memiliki izin pemasangan. Dari hasil tersebut pihaknya sepakat akan terus melakukan koordinasi dengan pemilik Reklame agar dapat segera mengurus izin pemasangan.
"Maka diharapkan dengan adanya sektor pajak izin pemasangan reklame, tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga agar terciptanya keteraturan dan tertib dalam penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Katingan," jelasnya.
Baca juga: PLN sigap amankan aset dan keselamatan masyarakat saat banjir Katingan
Dia juga mengatakan karena penetapan tahap kampanye masih belum ditetapkan. Sehingga bagi baliho yang rencana ikut mencalonkan diri, tentunya wajib bayar pajak retribusi reklame/ baliho wajib membayar pajak sebelum dipasang.
"Disamping itu dihimbau agar pemesanan tidak dilakukan sembarangan. Tiangnya harus kuat agar tidak roboh karena angin. Jangan memasang di daerah tiang listrik dan pohon agar tidak mengganggu estetika atau suatu keindahan tempat," katanya.
Dijelaskan dasar hukum kegiatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian peraturan Bupati Katingan nomor 28 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, dan peraturan Bupati Katingan nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan pemungutan Pajak Reklame.
Baca juga: Pj Bupati Katingan: Bawaslu harus pastikan hak politik masyarakat terjamin
Baca juga: Bawaslu Katingan lantik 39 anggota Panwaslu Kecamatan
Baca juga: Pemkab Katingan prioritaskan perbaikan lantai Jembatan Sei Katingan
"Kepada Bapak/ Ibu pemilik baliho. Kami harapkan segera mengurus rekomendasi pemasangan baliho dan reklame ke Satpol PP dan membayar pajak retribusi reklame di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan," kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Pimanto, di Kasongan kemarin.
Dia mengungkapkan, kegiatan pengawasan dan monitoring yang dilaksanakan tersebut di sekitaran Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumat yang lalu.
Pimanto mengatakan, hasil pemantauan beberapa Reklame secara langsung yang bersebaran di sepanjang Jalan Tjilik Riwut (Kota Kasongan), semuanya tidak memiliki izin pemasangan. Dari hasil tersebut pihaknya sepakat akan terus melakukan koordinasi dengan pemilik Reklame agar dapat segera mengurus izin pemasangan.
"Maka diharapkan dengan adanya sektor pajak izin pemasangan reklame, tentu akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga agar terciptanya keteraturan dan tertib dalam penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Katingan," jelasnya.
Baca juga: PLN sigap amankan aset dan keselamatan masyarakat saat banjir Katingan
Dia juga mengatakan karena penetapan tahap kampanye masih belum ditetapkan. Sehingga bagi baliho yang rencana ikut mencalonkan diri, tentunya wajib bayar pajak retribusi reklame/ baliho wajib membayar pajak sebelum dipasang.
"Disamping itu dihimbau agar pemesanan tidak dilakukan sembarangan. Tiangnya harus kuat agar tidak roboh karena angin. Jangan memasang di daerah tiang listrik dan pohon agar tidak mengganggu estetika atau suatu keindahan tempat," katanya.
Dijelaskan dasar hukum kegiatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan nomor 3 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kemudian peraturan Bupati Katingan nomor 28 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, dan peraturan Bupati Katingan nomor 9 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan pemungutan Pajak Reklame.
Baca juga: Pj Bupati Katingan: Bawaslu harus pastikan hak politik masyarakat terjamin
Baca juga: Bawaslu Katingan lantik 39 anggota Panwaslu Kecamatan
Baca juga: Pemkab Katingan prioritaskan perbaikan lantai Jembatan Sei Katingan