Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan kanal sebagai wadah melaporkan tindakan pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Inspektur Kota Palangka Raya Hambali saat dikonfirmasi Rabu menerangkan, kanal pelaporan pungli itu para Aplikasi Lapor, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Satgas Saber Pungli.
"Penyediaan kanal pelaporan pungli ini ini merupakan bagian upaya dan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan PPDB yang transparan dan bebas dari praktik pungli," katanya.
Pihaknya juga akan memastikan proses PPDB berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan praktik tersebut, oknum bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada.
Hambali pun mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPDB. Apabila ditemukan adanya pungutan liar, segera laporkan melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
"Melalui empat kanal pelaporan tersebut, Hambali berharap masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan indikasi pungli dalam proses PPDB," katanya.
Selain itu, Pemkot Palangka Raya juga telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli yang akan melakukan pengawasan rutin selama proses PPDB berlangsung.
“Tim Saber Pungli akan bekerjasama dengan Forkompimda untuk memastikan komitmen bersama dalam mengawasi PPDB. Kami tidak akan toleran terhadap praktik pungli di sekolah,” ungkapnya.
Baca juga: Palangka Raya perluas pemasaran UMKM melalui Indonesia City Expo
Dengan adanya upaya pencegahan dan pengawasan yang komprehensif diharapkan PPDB dapat terlaksana dengan transparan, adil dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Upaya ini juga sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan layanan yang adil dan setara kepada setiap masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus menyosialisasikan program PPBD 2024 bebas pungutan liar serta menyampaikan berbagai kanal pelaporan itu kepada sekolah, wali murid dan orang tua siswa.
Baca juga: RPJPD Palangka Raya fokus perkuat kualitas layanan dasar
Baca juga: DLH Palangka Raya tingkatkan pengelolaan lingkungan melalui Proklim
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama optimalkan penagihan pajak
Inspektur Kota Palangka Raya Hambali saat dikonfirmasi Rabu menerangkan, kanal pelaporan pungli itu para Aplikasi Lapor, Sarana Pengaduan dan Aspirasi (SaPa) Inspektorat, Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan Satgas Saber Pungli.
"Penyediaan kanal pelaporan pungli ini ini merupakan bagian upaya dan bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan PPDB yang transparan dan bebas dari praktik pungli," katanya.
Pihaknya juga akan memastikan proses PPDB berjalan dengan jujur dan adil, tanpa ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan praktik tersebut, oknum bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada.
Hambali pun mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi jalannya PPDB. Apabila ditemukan adanya pungutan liar, segera laporkan melalui kanal-kanal yang telah disediakan.
"Melalui empat kanal pelaporan tersebut, Hambali berharap masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan pengaduan jika menemukan indikasi pungli dalam proses PPDB," katanya.
Selain itu, Pemkot Palangka Raya juga telah membentuk Tim Satgas Saber Pungli yang akan melakukan pengawasan rutin selama proses PPDB berlangsung.
“Tim Saber Pungli akan bekerjasama dengan Forkompimda untuk memastikan komitmen bersama dalam mengawasi PPDB. Kami tidak akan toleran terhadap praktik pungli di sekolah,” ungkapnya.
Baca juga: Palangka Raya perluas pemasaran UMKM melalui Indonesia City Expo
Dengan adanya upaya pencegahan dan pengawasan yang komprehensif diharapkan PPDB dapat terlaksana dengan transparan, adil dan bebas dari segala bentuk pungutan liar. Upaya ini juga sebagai komitmen pemerintah untuk memberikan layanan yang adil dan setara kepada setiap masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya terus menyosialisasikan program PPBD 2024 bebas pungutan liar serta menyampaikan berbagai kanal pelaporan itu kepada sekolah, wali murid dan orang tua siswa.
Baca juga: RPJPD Palangka Raya fokus perkuat kualitas layanan dasar
Baca juga: DLH Palangka Raya tingkatkan pengelolaan lingkungan melalui Proklim
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama optimalkan penagihan pajak