Palangka Raya (ANTARA) - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) 2025-2045 berfokus pada langkah untuk memperkuat peningkatan kualitas layanan dasar.
"Dalam visi ke depan, kami akan terus memperkuat pelayanan dasar dan mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menambahkan, hasil penyusunan RPJPD Kota Palangka Raya tersebut nantinya dapat menjadi contoh dan acuan guna menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berprestasi menuju Indonesia emas 2045.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas enam sektor.
Pertama adalah pertama sektor pendidikan, kedua kesehatan, ketiga pekerjaan umum dan penataan ruang, keempat perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kelima ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan terakhir terkait penanganan sosial.
"Meskipun demikian, naskah RPJPD yang telah kita sampaikan ke DPRD ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat pada sektor lain," kata Hera.
Baca juga: DLH Palangka Raya tingkatkan pengelolaan lingkungan melalui Proklim
Untuk itu, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD dan masyarakat sebelum dokumen ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hera menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan legislatif setempat dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.
"Saya juga meminta tim dari pemerintah kota untuk proaktif dalam pembahasan RPJMD sehingga nantinya isi di dalamnya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi daerah," katanya.
Proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.
Hera menjelaskan bahwa RPJPD memiliki peranan strategis sebagai panduan pembangunan Kota Palangka Raya dalam dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampak lingkungannya.
“Dalam pembangunan, kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang kita lakukan harus sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga lingkungan,” demikian Hera.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara terima audiensi UPR dan ULM
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta awasi arus keluar masuk hewan kurban
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama optimalkan penagihan pajak
"Dalam visi ke depan, kami akan terus memperkuat pelayanan dasar dan mendorong terciptanya masyarakat yang berkualitas,” kata Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menambahkan, hasil penyusunan RPJPD Kota Palangka Raya tersebut nantinya dapat menjadi contoh dan acuan guna menciptakan masyarakat yang berkualitas dan berprestasi menuju Indonesia emas 2045.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 pasal 3 disebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas enam sektor.
Pertama adalah pertama sektor pendidikan, kedua kesehatan, ketiga pekerjaan umum dan penataan ruang, keempat perumahan rakyat dan kawasan permukiman, kelima ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan terakhir terkait penanganan sosial.
"Meskipun demikian, naskah RPJPD yang telah kita sampaikan ke DPRD ini disusun dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat pada sektor lain," kata Hera.
Baca juga: DLH Palangka Raya tingkatkan pengelolaan lingkungan melalui Proklim
Untuk itu, pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dari DPRD dan masyarakat sebelum dokumen ini ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hera menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota dan legislatif setempat dalam mengevaluasi dan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan.
"Saya juga meminta tim dari pemerintah kota untuk proaktif dalam pembahasan RPJMD sehingga nantinya isi di dalamnya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tetap relevan dengan perkembangan zaman dan kondisi daerah," katanya.
Proses penyusunan RPJPD telah melalui berbagai tahapan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi publik, serta sinkronisasi dengan program-program nasional dan provinsi.
Hera menjelaskan bahwa RPJPD memiliki peranan strategis sebagai panduan pembangunan Kota Palangka Raya dalam dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini menjadi acuan bagi Pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan pembangunan serta memastikan dampak lingkungannya.
“Dalam pembangunan, kita harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Pembangunan yang kita lakukan harus sesuai dengan komitmen kita untuk menjaga lingkungan,” demikian Hera.
Baca juga: Pj Bupati Barito Utara terima audiensi UPR dan ULM
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta awasi arus keluar masuk hewan kurban
Baca juga: Pemkot-Kejari Palangka Raya kerja sama optimalkan penagihan pajak