Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih penghargaan atas capaian pelayanan publik dengan predikat Zona Hijau, Kategori A, dan opini Kualitas Tertinggi se-Kalimantan Tengah dari Ombudsman RI.
"Piagam penghargaan tersebut sebagai salah satu bukti bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan berbagai jenis layanan bagi masyarakat," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain di Kota Palangka Raya, Senin.
Husain menambahkan, penghargaan tersebut juga merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia pun mengapresiasi peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang dinilai berkontribusi besar dalam pencapaian ini.
“Penghargaan ini adalah bukti nyata bahwa kerja keras kita dalam memberikan pelayanan publik yang optimal telah diakui. Ini adalah pencapaian kita bersama sebagai tim yang solid,” ujar Husain.
Husain menegaskan bahwa prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palangka Raya.
Pihaknya pun akan terus mendorong inovasi layanan, memastikan akses yang mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Ombudsman beri penghargaan kualitas pelayanan untuk dua puskesmas di Palangka Raya
“Penghargaan ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak maju. Mari kita jadikan tahun 2025 sebagai tahun penuh produktivitas dan inovasi untuk membawa Kota Palangka Raya semakin unggul,” pungkas Husain.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kalteng Raden Biroum B mengatakan, pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik berbentuk administratif, barang maupun jasa yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelaksanaan pelayanan publik dapat mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan urusan dalam bidang barang dan jasa maupun kebutuhan-kebutuhan administrasi lain yang menjadi sebuah tuntutan dasar harus dimiliki.
"Oleh karena itu, pelayanan publik harus diberikan secara optimal," katanya.
Dia mengatakan, pelayanan publik yang berkualitas merupakan suatu hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Dalam penyelenggara pelayanan publik, masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan melainkan juga sebagai agen pengawas.
Pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik berbentuk administratif, barang maupun jasa yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: DPRD Kalteng minta pemerintah realisasikan hasil reses
Baca juga: Direkonstruksi, Brigadir AKS tembak dua kali kepala sopir ekspedisi
Baca juga: Fisipol programkan peningkatan kesehatan lewat Fisipol UMPR Bergerak