WNA tak bayar makan dan hotel di Bali akhirnya ditahan Imigrasi

Senin, 10 Juni 2024 17:05 WIB

Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, menahan warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan.

“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan dua WNA itu yakni laki-laki berinisial CGN asal Spanyol berusia 37 tahun dan pasangannya asal Kolombia yakni perempuan berusia 24 tahun berinisial ATL.

Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

Mereka sebelumnya ditangkap petugas Polsek Kuta Selatan pada Kamis (6/6) setelah mendapatkan laporan masyarakat karena keduanya tidak mau membayar makanan di restoran dan penginapan selama 20 hari tanpa alasan di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung.

Baca juga: Rampas truk gabah warga, polisi ringkus WNA asal Inggris

“Setelah ditangkap oleh kepolisian, banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut,” imbuhnya.

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara daring, sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Pihak kepolisian kemudian menyerahkan kepada Imigrasi dan ditahan sementara di ruang Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Jumat (7/6).

Baca juga: Polri tangkap WNA Thailand buronan nomor satu di wilayah Bali

Untuk menunggu jadwal pendeportasian sembari melengkapi dokumen perjalanannya, kedua WNA itu kemudian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Selain dideportasi, nama kedua WNA itu rencananya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian. Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari-Mei 2024 ada sekitar 142 WNA dideportasi, yang paling banyak dilakukan melalui Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 84 orang.

Sedangkan selama 2023 sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 orang WNA diusir dari Bali.

Baca juga: Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS

Baca juga: Imigrasi Bali usir WNA kedapatan mengemis di Ubud

Baca juga: Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Elon Musk tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk resmikan peluncuran Starlink

19 May 2024 9:36 Wib

Seorang pejabat Imigrasi jadi tersangka dugaan pungli Fast Track

16 November 2023 9:11 Wib

WNA Mesir dan Nigeria dicekal masuk ke Bali gunakan paspor palsu

07 October 2023 19:19 Wib

Tangkap buronan Interpol, petugas Imigrasi diberi penghargaan

03 July 2023 14:43 Wib

Hingga Mei Bandara I Gusti Ngurah Rai layani 7,8 juta penumpang

07 June 2023 21:37 Wib, 2023
Terpopuler

Warga Muara Teweh ini kagum layanan JKN ringankan biaya persalinan

Kabar Daerah - 25 June 2024 7:22 Wib

Harga emas naik Rp5.000 jadi Rp1,365 juta per gram

Bisnis - 29 June 2024 14:12 Wib

Jay ENHYPEN batasi penampilannya karena sakit lutut

Lifestyle - 27 June 2024 18:10 Wib

Presiden Jokowi ajak menteri blusukan di Pasar Pata Katingan

Kabar Daerah - 26 June 2024 16:29 Wib

KPU Katingan: 469 Pantarlih mulai lakukan coklit data pemilih pilkada

Kabar Daerah - 25 June 2024 7:34 Wib