Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat tingkat kelulusan siswa Sekolah Dasar (SD) sederajat di wilayah setempat pada tahun ajaran 2023/2024 mencapai 99,54 persen.
“Kelulusan SD Kelas VI tahun ajaran 2023/2024 mencapai 99,54 persen. Dari total 8.571 siswa yang dinyatakan lulus 8.532, sedangkan yang tidak lulus 39,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Senin.
Irfansyah menyampaikan, pengumuman kelulusan SD dilaksanakan secara serentak 10 Juni 2024. Jumlah SD di Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik Kotim sebanyak 375 sekolah yang terdiri atas 315 sekolah negeri dan 60 sekolah swasta.
Dengan memanfaatkan fitur Google Form pada perambah web lintas platform, yakni Google Chrome, kini pihaknya bisa mendapatkan data kelulusan SD lebih cepat. Setiap sekolah cukup mengisi data pada format yang telah disiapkan Disdik Kotim.
Ia merincikan,total peserta didik kelas VI SD tahun ajaran 2023/2024 sebanyak 8.571 siswa. Dari jumlah tersebut siswa yang dinyatakan lulus sebanyak 8.532 siswa, sedangkan 39 lainnya tidak lulus.
Sebanyak 39 siswa yang dinyatakan tidak lulus ini berasal dari sekolah di Kecamatan Baamang 1, Bukit Santuai 2, Cempaga 1, Cempaga Hulu 2, Mentawa Baru Ketapang 7, Mentaya Hilir Utara 1, Mentaya Hulu 4, Parenggean 4, Pulau Hanaut 1, Seranau 5, Telaga Antang 4, Telawang 1 dan Teluk Sampit 6.
Baca juga: Pemkab Kotim dan Kemenhub teken MoU kembangkan Bandara Haji Asan Sampit
“Dari 39 siswa yang tidak lulus ini informasinya satu meninggal dunia, sedangkan sisanya putus sekolah atau tidak mengikuti pembelajaran dalam jangka waktu yang cukup lama dan tanpa keterangan,” bebernya.
Irfansyah melanjutkan, sesuai Kurikulum Merdeka kelulusan sekolah tidak lagi ditentukan melalui Ujian Akhir Nasional (UAN) maupun Ujian Akhir Sekolah (UAS).
Kini, kelulusan ditentukan oleh kepala sekolah dan guru berdasarkan beberapa penilaian, antara lain mengikuti proses pembelajaran, mengikuti tes sumatif akhir, dan menunjukkan perilaku sesuai profil pelajar Pancasila dengan tidak melakukan pelanggaran dan mengikuti peraturan sekolah.
“Sehingga siswa bisa tetap lulus selama mengikuti pembelajaran dan aturan sekolah. Namun, kami juga tidak tau alasan mereka tidak masuk dalam waktu tertentu ini, entah pindah domisili dan sebagainya,” imbuhnya.
Menyikapi adanya siswa yang tidak lulus karena tidak masuk sekolah dalam jangka waktu lama, ia berharap orang tua dari siswa tersebut bisa mendaftarkan anaknya untuk mengikuti pendidikan non formal paket A agar tetap bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Baca juga: Wabup Kotim dukung penguatan implementasi Kurikulum Merdeka
Baca juga: Wabup serahkan raperda pertanggungjawaban APBD Kotim 2023
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan kawasan konservasi tampung satwa dilindungi