Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Kaspinor melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama untuk Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosandi) setempat.
“Pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan pratama atau pejabat eselon II B yang baru saja kita saksikan bersama adalah dalam rangka mengisi dua jabatan kosong yang disebabkan pejabat sebelumnya telah pensiun,” ucapnya di Sukamara, Selasa.
Menurutnya, pengisian jabatan kosong ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejak dari proses rencana seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, sampai dengan turunnya persetujuan pengangkatan.
“Kepala Dinas Kominfo diisi oleh Deny Yudhistira yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan Setwan Sukamara. Kemudian, Zul Haidir sebelumnya menjabat Sekretaris Bappeda Sukamara dilantik menjadi Staf Ahli Bupati,” jelasnya.
Ia menerangkan, pelantikan ini berdasarkan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menegaskan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Baca juga: Pemkab Sukamara dukung pemulihan lingkungan
“Persetujuan tertulis dari Mendagri tersebut telah diberikan kepada kami selaku Pj Bupati Sukamara berdasarkan surat Mendagri nomor 100.2.2.6/2360/sj tanggal 17 Mei 2024 tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Sukamara,” disampaikan kaspinor.
Selain persetujuan tertulis dari Mendagri, pihaknya juga telah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana yang tertera dalam konsideran menimbang pada surat keputusan bupati sukamara nomor 800.1.3.6 – 01.bkpsdm tahun 2024 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Dia berpesan kepada pejabat yang dilantik dan ASN secara keseluruhan untuk terus meningkatkan kinerja, kompetensi dan potensi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat agar dapat melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Sukamara.
"Jalin sinergisitas dan kolabarasi dengan seluruh perangkat daerah, tanamkan semangat gawi barinjam, lakukan akselerasi dan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, laksanakan program-program yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah,” demikian Kaspinor.
Baca juga: Kalteng mampu jaga tingkat inflasi, lebih rendah dibanding nasional
Baca juga: Fisipol UMPR lakukan bimtek di DPRD Kabupaten Sukamara
Baca juga: Petani Sukamara sangat terbantu bantuan pusat dan provinsi