Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Agus Tripurna Tangkasiang menjelaskan kendala penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini baru mencapai 16,77 persen.
“Capaian IKD kita sejauh ini sekitar 16,77 persen, sementara target yang ditetapkan pemerintah pusat adalah 25 persen sejak 2023 lalu. Kami terus berupaya untuk mencapai target tersebut, namun itu tergantung masyarakatnya,” kata Agus di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan, pada 20 Maret 2023 lalu Disdukcapil Kotim telah meluncurkan program IKD yang merupakan tindak lanjut dari Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP.
IKD merupakan KTP-elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang bisa digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas dari yang bersangkutan.
Sayangnya jumlah penduduk yang telah mengaktivasi IKD masih minim. Target IKD sebesar 25 persen pada 2023 tak berhasil dicapai, sehingga dilanjutkan ke tahun 2024. Namun, yang perlu diketahui kondisi ini bukan hanya terjadi di Kotim tapi juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Kemudian, hingga semester kedua tahun 2024, pihaknya mencatat capaian IKD baru sebesar 16,77 persen atau 12.919 jiwa dari wajib KTP sebanyak 318.187 jiwa.
Kendala utamanya adalah keengganan masyarakat untuk mengaktifkan IKD karena khawatir data kependudukan mereka akan diretas dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab jika dimasukkan ke dalam sistem digital padahal Mendagri sudah memastikan sistem IKD aman dari peretasan.
Baca juga: Dicadangkan jadi taman satwa di Kotim, berikut keanekaragaman hayati Pulau Hanibung
“Penerapan IKD ini sangat bergantung pada kemauan masyarakat, karena mereka yang punya perangkat. Oleh sebab itu, kami sangat berharap masyarakat yang memiliki perangkat android mau mengaktivasi IKD,” ucapnya.
Ia menekankan, aplikasi IKD telah dijamin keamanannya oleh Kemendagri, bahkan untuk tangkapan layar atau screenshot pada aplikasi IKD tidak bisa dilakukan. Selain itu, setiap akun akan diberikan enam digit password yang bisa diubah melalui email guna menjamin kerahasiaan.
Kemudian, kendala lainnya yang pihaknya hadapi adalah masih ada lembaga yang mementingkan KTP fisik untuk urusan administrasi. Padahal, IKD ini merupakan program nasional yang hendaknya turut didukung oleh seluruh lembaga di Indonesia.
Dengan sejumlah kendala yang dihadapi tersebut, menurutnya cara jitu untuk mendongkrak penerapan IKD adalah dengan adanya intervensi dari pemerintah dengan cara mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan IKD dalam berbagai keperluan administrasi, sehingga masyarakat mau tidak mau mengaktivasi IKD di gawai masing-masing.
“Tapi itu tergantung aturan pusat, kalau pusat mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan IKD kemungkinan besar masyarakat akan mengikuti,” ujarnya.
Terlepas dari itu, Disdukcapil Kotim terus menyosialisasikan ke masyarakat agar mau mengaktivasi IKD dengan menonjolkan setiap kelebihan dari aplikasi tersebut, di antaranya urusan administrasi menjadi lebih praktis dan mudah. Diharapkan keunggulan IKD ini juga bisa dinikmati lebih banyak masyarakat.
“Apalagi, kedepannya IKD bukan hanya memuat KTP tapi juga Kartu Keluarga (KK), BPJS, NPWP, hingga kartu pegawai bagi PNS dan PPPK. Sehingga, untuk urusan administrasi tidak perlu membawa berkas fisik,” demikian Agus.
Baca juga: Diskominfo Kotim perkuat pemahaman katalog elektronik
Baca juga: Lapas Sampit pindahkan enam warga binaan ke Lapas Kasongan
Baca juga: Bupati Kotim raih penghargaan pengembangan ETLE dari Kapolri