Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor meraih penghargaan pengembangan implementasi ETLE dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pengadaan 14 unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayahnya.

“Alhamdulillah Kotim hari ini menerima penghargaan dari Polri atas dukungan terhadap pengembangan implementasi ETLE. Semoga kedepannya kami bisa terus bersinergi dengan kepolisian, terutama dalam bidang ketertiban berlalu lintas,” kata Halikinnor usai menerima penghargaan, Rabu.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Sleman, Yogyakarta. 

Kotim menjadi salah satu dari dua kabupaten yang meraih penghargaan pengembangan implementasi ETLE. Selain itu, ada delapan provinsi dan satu kota yang mendapat penghargaan.

Ia menyebutkan, Pemkab Kotim selalu siap bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk soal keamanan, keselamatan dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat di Kotim.

“Salah satu bentuk dukungan kami terhadap kepolisian adalah dengan menghibahkan 14 unit ETLE Mobile Handheld kepada Polres Kotim, dengan harapan masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” ucapnya.

Bupati Kotim Halikinnor saat menghadiri acara Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 dan menerima penghargaan pengembangan implementasi ETLE dari Kapolri, Rabu (12/6/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim

 

Ia menjelaskan, tingginya kasus kecelakaan lalu lintas seringkali bukan disebabkan masalah pada kendaraan tapi kurangnya disiplin dan ketertiban dari pengendara. 

Oleh sebab itu, dengan hibah alat ETLE Mobile Handheld ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dan ketertiban lalu lintas di Kotim, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

ETLE Mobile Handheld adalah alat khusus berbentuk perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai alat penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Alat ini ditempatkan di wilayah rawan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis.

Fungsi alat ini untuk merekam foto kendaraan dan terduga pelanggar untuk kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi ke dashboard ETLE Nasional untuk proses validasi. Karena berbentuk smartphone yang dapat dibawa kemanapun.

Dengan adanya alat itu ia mengingatkan kepada pengendara, jika ketika melakukan pelanggaran lalu lintas lalu polisi yang ada di sekitar tidak langsung menilang bukan berarti pelanggaran tersebut tidak tercatat, sehingga jangan kaget ketika tiba-tiba ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat mulai sekarang mari biasanya tertib berlalu lintas,” ajaknya.

Baca juga: Pajak sarang walet berkontribusi terhadap gagalnya pencapaian target PAD Kotim

Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut

Baca juga: Disdik Kotim: Manfaatkan secara optimal akun belajar.id dan TIK


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024