Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Marjuki bersama jajarannya mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis untuk memperkuat pemahaman tentang katalog elektronik atau sering disebut e-katalog.

"Sosialisasi ini untuk menyegarkan dan menyamakan pemahaman terkait katalog elektronik, sekaligus meningkatkan kemampuan dalam memahami
prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya menggunakan katalog elektronik sesuai peraturan yang telah ditetapkan," kata Marjuki dalam keterangan pers diterima di Sampit, Kamis.

Kegiatan dilaksanakan di Jakarta pada 10-14 Juni 2024. Kegiatan ini difasilitasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai narasumber yang memang membidangi masalah ini.

E-catalog atau katalog elektronik adalah sistem informasi elektronik yang berisi daftar, merk, jenis, spesifikasi teknik, harga sampai jumlah ketersediaan barang atau jasa dari berbagai penyedia atau supplier.

Marjuki mengatakan, penting bagi Diskominfo untuk memahami secara baik dan benar tentang e-katalog agar tidak sampai terjadi kesalahan. Lebih jauh, ini juga bentuk keseriusan dan dukungan Diskominfo terhadap optimalisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Baca juga: Bupati Kotim raih penghargaan pengembangan ETLE dari Kapolri

Dia berharap bimbingan teknis ini dapat membangun persepsi dan pemahaman bersama tentang katalog elektronik, khususnya bagi Dinas Komunikasi dan Informatika. Tujuannya agar program ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan pengetahuan yang didapat, jajaran Diskominfo bisa menjadi contoh dalam penerapan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui e-katalog di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Bagi kami, ini sebuah keharusan karena Diskominfo sangat mendukung penerapan digitalisasi dalam pemerintahan. Mudah-mudahan dengan bertambahnya pengetahuan terkait masalah ini maka penerapannya bisa lebih baik," harap Marjuki.

Sementara itu, salah satu narasumber Rudi Alfian mengapresiasi inisiatif Diskominfo Kotawaringin Timur mengikuti bimbingan teknis. Ini sangat bagus sebagai bentuk kesungguhan menerapkan penggunaan e-katalog sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rudi Alfian dalam penyampaian materinya banyak membahas hal terkait peraturan tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, termasuk di dalamnya menggunakan katalog elektronik.

"Melalui materi yang telah disampaikan, saya berpesan bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah haruslah berpegang pada ketentuan aturan yang berlaku," demikian Rudi Alfian.

Baca juga: Pajak sarang walet berkontribusi terhadap gagalnya pencapaian target PAD Kotim

Baca juga: Atlet Drumband Kalteng perkuat daya tahan tubuh jelang PON Aceh-Sumut

Baca juga: GPPI Kotim tegaskan komitmen wujudkan pengelolaan sawit berkelanjutan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024