Kuala Pembuang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melakukan pendataan terhadap jumlah karyawan atau tenaga kerja.
"Terutama mereka yang bekerja di perusahaan dan beroperasi di wilayah Seruyan," kata Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman di Kuala Pembuang, Jumat.
"Terutama mereka yang bekerja di perusahaan dan beroperasi di wilayah Seruyan," kata Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Arahman di Kuala Pembuang, Jumat.
Arahman mengatakan, terkait pendataan terhadap karyawan di perusahaan ini juga salah satu poin dari 19 catatan rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2023.
Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah daerah melalui Disnakertrans melaksanakan pendataan jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan.
"Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan," katanya.
"Baik itu perkebunan besar swasta kelapa sawit, pabrik kelapa sawit, HPH, HTI dan pertambangan," katanya.
Tujuannya agar dapat diketahui berapa persen jumlah tenaga kerja lokal yang menjadi karyawan di perusahaan yang beroperasi di wilayah Seruyan.
Berkaitan dengan hal itu, DPRD kabupaten setempat menekankan terkait dengan penerapan terhadap peraturan daerah yang berlaku yaitu minimal 60 persen tenaga kerja lokal yang bekerja di perusahaan.
"Pemerintah daerah harus memastikan karyawan perusahaan tersebut adalah minimal 60 persen dari putra daerah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemberdayaan tenaga kerja," jelasnya.