Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Tengah Dr Tomy Haridjaya menyatakan bahwa memperkuat pengawasan dan pembinaan, dalam memanfaatkan sekaligus mengelola Dana BOSP di provinsi ini, mendesak untuk dilakukan.

Mendesak itu karena hasil survei penilaian integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya potensi tinggi terjadinya penyalahgunaan dana BOSP, kata Tomy di Palangka Raya Rabu.

"Bahkan survei itu memebuat Kalteng masuk kategori tiga provinsi tertinggi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan dana BOSP," ucapnya.

Menurut dia, temuan ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat pentingnya dana BOSP dalam mendukung proses pendidikan di Kalimantan Tengah. Untuk itulah, fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan BOSP di Kalimantan Tengah harus terus diperkuat.

"Pembinaan dan pengawasan merupakan dua pilar utama dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana publik, termasuk BOSP," kata Tomy.

Fungsi pembinaan bertujuan untuk memberikan arahan, bimbingan, serta peningkatan kapasitas kepada pengelola dana BOSP di satuan pendidikan agar mampu menjalankan tugas dengan baik dan sesuai peraturan.

Sementara itu, fungsi pengawasan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menurut dia, hasil SPI oleh KPK yang mengindikasikan penyalahgunaan dana BOSP di Kalimantan Tengah harus dilihat sebagai alarm serius. Ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengelolaan dan pengawasan dana yang seharusnya diisi oleh upaya pembinaan yang kuat.

Tanpa adanya pembinaan yang memadai dan intensif, pengelola dana dapat terjebak dalam praktik-praktik yang tidak transparan dan akuntabel akibat ketidakpatuhan, kekeliruan ataupun karena kurang pahamnya pengelola dana terkait juknis dan prinsip pengelolaan dana BOSP, yang pada akhirnya merugikan peserta didik dan kualitas pendidikan.

"Ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan dalam pemanfaatan BOSP di Kalimantan Tengah," katanya.

Pertama melalui peningkatan kapasitas pengelola dana seperti melalui pelatihan, bimtek dan workshop dan lokakarya. Pengelola dana juga harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang pengelolaan dana BOSP yang transparan dan akuntabel, sesuai juknis, efisien dan efektif agar tepat sasaran berdasarkan prioritas dan kebutuhan sekolah.

Kemudian, penerapan sistem pengawasan yang efektif. Pengawasan harus dilakukan secara rutin atau berkala, melibatkan berbagai pihak, termasuk inspektorat daerah (tim APIP), disdik, auditor, pengawas sekolah, orang tua dan masyarakat melalui mekanisme partisipatif.

Baca juga: Disdik Kalteng tingkatkan pengawasan di sekolah melalui Pena Berkah

Ketiga adalah transparansi publik yang mana pengelolaan dana BOSP harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, dimana rencana, pelaksanaan dan laporan penggunaan dana dapat disampaikan kepada instansi terkait, orang tua, komite sekolah dan masyarakat.

"Selain itu juga melaksanakan langkah-langkah  strategis lainnya yang bisa dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah," katanya.

Tomy mengatakan, temuan KPK melalui SPI harus menjadi "momentum" untuk melakukan perbaikan sistem secara menyeluruh, agar dana BOSP dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah Kalteng.

Melalui pembinaan yang tepat dan pengawasan yang efektif, tujuan mulia dari pemberian BOSP yaitu untuk mendukung pendidikan anak-anak kita,dapat tercapai dengan optimal.

Baca juga: Inspektorat Kobar audit dan awasi sekolah penerima dana BOS

Baca juga: Selama 2023 sekolah di Kobar terima dana BOS Rp43 miliar dari pemerintah pusat

Baca juga: Pengelolaan dana BOS di Seruyan diingatkan agar transparan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024