Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, bersama Disarpustaka kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, melakukan studi kaji Naskah Kuno (manuskrip) di Balai Layanan Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
"Kami bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh Kadispursip Kalteng tekun mempelajari tentang Naskah Kuno yang ada di DPAD Yogyakarta," kata Kepala Sarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, usai kunjungan.
Dikatakan, naskah Kuno atau manuskrip yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian bagi Kepala Disarpustaka kabupaten/kota di Kalteng.
Dari hasil diskusi yang dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati, terungkap bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.
"Sedangkan perlindungan naskah kuno lanjut Suwarno Muriyat, merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri," beber Suwarno.
Baca juga: Para guru PPPK di Dadahup harus terus tingkatkan kinerja, kata Pj Bupati Kapuas
Adapun tindaklanjut dari studi kaji banding ini, Disarpustaka Kapuas akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan membuat kesepakatan bersama MoU, termasuk proaktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.
"Kami juga mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS)," demikian Suwarno.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas serahkan 12.794 kartu BPJS pekerja rentan
Baca juga: Pemkab Kapuas segera perbaiki jalan BPP
Baca juga: Pemkab Kapuas terus berupaya tingkatkan sarana prasarana pendidikan
"Kami bersama sejumlah Kadisarpustaka Kabupaten/Kota dan Plh Kadispursip Kalteng tekun mempelajari tentang Naskah Kuno yang ada di DPAD Yogyakarta," kata Kepala Sarpustaka Kapuas, Suwarno Muriyat, usai kunjungan.
Dikatakan, naskah Kuno atau manuskrip yang bernilai penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan menjadi kajian bagi Kepala Disarpustaka kabupaten/kota di Kalteng.
Dari hasil diskusi yang dipandu Kepala Balai DPAD DIY Dewi Ambarwati, terungkap bahwa Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pada pasal 6 ayat 1 (b) masyarakat berkewajiban untuk menyimpan, merawat, melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarakannya ke Perpustakaan Nasional.
"Sedangkan perlindungan naskah kuno lanjut Suwarno Muriyat, merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kebudayaan bangsa Indonesia dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan publikasi naskah nusantara kepada masyarakat di dalam maupun luar negeri," beber Suwarno.
Baca juga: Para guru PPPK di Dadahup harus terus tingkatkan kinerja, kata Pj Bupati Kapuas
Adapun tindaklanjut dari studi kaji banding ini, Disarpustaka Kapuas akan bersinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait dengan membuat kesepakatan bersama MoU, termasuk proaktif mendaftarkan naskah kuno, pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.
"Kami juga mempublikasikan naskah kuno/nusantara sebagai implementasi sumber pengetahuan dan budaya dalam pelaksanaan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS)," demikian Suwarno.
Baca juga: Pj Bupati Kapuas serahkan 12.794 kartu BPJS pekerja rentan
Baca juga: Pemkab Kapuas segera perbaiki jalan BPP
Baca juga: Pemkab Kapuas terus berupaya tingkatkan sarana prasarana pendidikan