Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 1.210 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi.

“Saya berharap bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat ber
kerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Sabtu.

Dia meminta BPD memanfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Pengukuhan ini adalah sebuah amanah dan tanggung jawab untuk pengurus dan perangkat BPD agar bisa melakukan atau melaksanakan sinkronisasi dengan kepala desa untuk melihat bagaimana pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.

“Tentunya ini tidak lepas dari kebersamaan antara BPD dan kepala desa, dengan anggaran-anggaran desa bagaimana itu bisa dirumuskan bisa menjadi sebuah kegiatan yang baik. Tentunya kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat desa,” tuturnya.

Baca juga: Kapuas kirim 200 orang peserta ikuti Pesparawi XVII di Pulang Pisau

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan, menjelaskan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1.210 orang yang tersebar di 214 desa di daerah setempat.

"Ini merupakan tindak lanjut perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke UU Nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan anggota BPD menjadi delapan tahun," kata Budi Kurniawan.

Mantan kepala Dinas Sosial ini, berharap perpanjangan masa jabatan ini bukan dianggap sebagai hadiah, tetapi merupakan sebuah penambahan waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

"Jadi, manfaatkan penambahan waktu ini sebagai sarana kita untuk memperluas ladang ibadah untuk mengabdikan diri kita bagi kemajuan masyarakat di desa pada khususnya," demikian Budi Kurniawan.

Sementara prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di rumah jabatan Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi disaksikan kepala organisasi perangkat daerah dan jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kapuas.

Baca juga: Pj Bupati terima berbagai usulan warga Anjir Mambulau Barat

Baca juga: Pemprov Kalteng apresiasi pelaksanaan Kapuas Bersholawat

Baca juga: Pj Bupati Kapuas minta guru PPPK di Dadahup harus terus tingkatkan kinerja


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024