Sampit (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan penyalahgunaan ratusan sak pupuk subsidi.

“Kami mendapat informasi adanya penyalahgunaan dalam distribusi pupuk subsidi. Hasil penyelidikan Unit Resmob Satreskrim kami berhasil mengidentifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut," kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto di Sampit, Minggu.

Dalam kasus ini kepolisian mengamankan pelaku berinisial S berusia 56 tahun. Pria asli Jombang, Jawa Timur ini sehari-hari diketahui bekerja sebagai petani di Kecamatan Parenggean.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang seyogyanya tidak boleh didistribusikan pihak selain produsen, distributor dan pengecer resmi. Pelaku diduga telah memperjualbelikan pupuk subsidi kepada yang bukan peruntukannya.

Tindak kasus penyalahgunaan pupuk subsidi ini bermula dari laporan warga bersama sejumlah saksi pada Sabtu (22/6). Warga melaporkan bahwa Toko Barokah yang berlokasi di Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean menjual pupuk subsidi jenis Phonska dan Urea.

“Setelah mendapat laporan tersebut Tim Unit Resmob melakukan penyelidikan dengan turun langsung ke lapangan dan menyasar toko yang dimaksud dan hasil penyelidikan tersebut tim kami menemukan tumpukan pupuk di satu gudang toko tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Fraksi Golkar ingatkan Pemkab Kotim konsisten terhadap program prioritas

Sesuai laporan warga, tim kepolisian menemukan tumpukan pupuk jenis Phonska dan Urea yang bertuliskan Pupuk Subsidi Pemerintah, berjumlah 258 sak pupuk Phonska dan 80 sak pupuk Urea masing-masing kemasan 50 kilogram.

Dari keterangan pelaku, sebanyak tiga sak pupuk jenis Phonska telah dijual dengan harga Rp320 ribu per sak. Sementara sisanya pupuk disita sebagai barang bukti dan pemilik gudang langsung diamankan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut.

“Selain pupuk yang masih utuh kami juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung pupuk yang sudah dijual, satu lembar kwitansi dan uang tunai Rp960 ribu hasil penjualan pupuk,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, pupuk subsidi didapat pelaku dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Modus pelaku menjual pupuk subsidi, sedangkan pelaku bukan pengecer resmi yang ditunjuk pemerintah dalam pendistribusian pupuk subsidi.

Disamping itu, pelaku menjual pupuk subsidi di atas Harga  Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah. Pelaku membanderol harga pupuk Urea Rp290 ribu per sak dan Phonska Rp320 ribu per sak, dari setiap sak pelaku mengambil keuntungan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Baca juga: Bupati Kotim upayakan pemerataan penempatan nakes dan guru

Baca juga: Warga binaan Lapas Sampit sukses membudidayakan sayuran hidroponik

Baca juga: Bupati Kotim perjuangkan keberlanjutan jalan Seranau-Pulau Hanaut


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024