Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Cici Susilawati mengaku prihatin dengan maraknya judi dalam jaringan atau judi online (judol), yang tidak hanya dilakukan orang dewasa namun juga anak-anak.
"Sebagai orang tua, kita harus selalu mendampingi anak saat mereka menggunakan gadget. Pendampingan perlu kita lakukan salah satunya agar mereka tidak terpapar judol," kata Cici saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain.
PPATK juga merinci demografi pemain judol lebih kurang ada 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34 persen.
Melihat data tersebut, Cici mengaku prihatin sekaligus khawatir terhadap masa depan anak. Oleh sebab itu, dia mengingatkan orang tua agar selalu mendampingi anak, saat anak menggunakan gadget.
politisi Partai Demokrat ini pun kembali mengingatkan dan meminta orang tua, agar memberi uang jajan seperlunya atau secukupnya saja kepada anak, supaya tidak disalahgunakan untuk hal negatif termasuk judol.
"Seseorang bisa main judol karena ada uang. Jadi supaya anak tidak terpapar judol, kita sebagai orang tua juga hendaknya membatasi uang jajan anak. Beri mereka seperlunya atau secukupnya saja," kata Cici.
Untuk diketahui, upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: DPRD Gumas tak ingin rendahnya realisasi PAD kembali terulang
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.
Baca juga: Gumas kirim 67 atlet ikuti Pra-Popnas Kalteng 2024
Baca juga: DPRD Gumas minta PBS tempatkan alat berat di titik rawan macet
Baca juga: Penjabat Bupati Gunung Mas berharap Polri makin presisi
"Sebagai orang tua, kita harus selalu mendampingi anak saat mereka menggunakan gadget. Pendampingan perlu kita lakukan salah satunya agar mereka tidak terpapar judol," kata Cici saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judol usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain.
PPATK juga merinci demografi pemain judol lebih kurang ada 4.000.000 orang yang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34 persen.
Melihat data tersebut, Cici mengaku prihatin sekaligus khawatir terhadap masa depan anak. Oleh sebab itu, dia mengingatkan orang tua agar selalu mendampingi anak, saat anak menggunakan gadget.
politisi Partai Demokrat ini pun kembali mengingatkan dan meminta orang tua, agar memberi uang jajan seperlunya atau secukupnya saja kepada anak, supaya tidak disalahgunakan untuk hal negatif termasuk judol.
"Seseorang bisa main judol karena ada uang. Jadi supaya anak tidak terpapar judol, kita sebagai orang tua juga hendaknya membatasi uang jajan anak. Beri mereka seperlunya atau secukupnya saja," kata Cici.
Untuk diketahui, upaya pemerintah untuk memberantas praktik perjudian online terus dilakukan. Kementerian/lembaga saling berkoordinasi melalui pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: DPRD Gumas tak ingin rendahnya realisasi PAD kembali terulang
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dibentuk secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini lantaran maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi juga menyasar ke anak-anak.
Baca juga: Gumas kirim 67 atlet ikuti Pra-Popnas Kalteng 2024
Baca juga: DPRD Gumas minta PBS tempatkan alat berat di titik rawan macet
Baca juga: Penjabat Bupati Gunung Mas berharap Polri makin presisi