Pahami Aturan Registrasi IMEI

Jumat, 5 Juli 2024 16:53 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Menggunakan handphone terbaru keluaran brand ternama dengan segala kelengkapan fiturnya kini menjadi idaman setiap orang. Bahkan untuk memenuhinya, tak jarang keputusan membeli dari penjual antah-berantah pun tak tercegah, hanya karena tergiur harga yang relatif murah. Padahal legalitasnya masih dipertanyakan, hingga akhirnya tahu IMEI tak terdaftar dan langsung hubungi jasa joki IMEI yang jelas ilegal. 
 
International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional untuk mengidentifikasi sebuah perangkat telekomunikasi agar dapat tersambung dengan jaringan bergerak seluler nasional. Layanan registrasinya, kini diatur pemerintah melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. 
 
Terkait hal ini, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa pendaftaran IMEI dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir secara elektronik melalui laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui electronic customs declaration (ECD) melalui https://ecd.beacukai.go.id/ bagi penumpang dan awak sarana pengangkut dari luar negeri saat tiba di Indonesia dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Namun, jika penumpang telah keluar terminal bandara, pendaftaran tetap dapat dilayani paling lambat 60 hari sejak kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
 
“Pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi ada pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan apabila tidak memenuhi ketentuan pembebasan sesuai aturan dalam PMK 203/PMK.04/2017,” tegas Encep.
 
Lebih lanjut, Encep mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran jasa atau joki unlock IMEI yang saat ini marak beredar di jejaring sosial. Menurutnya, dengan banyaknya kasus IMEI yang terblokir, menjadi ladang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan hal negatif, salah satunya dengan jasa unlock IMEI ilegal. 
 
“Lebih aman dengan membeli perangkat telekomunikasi di toko-toko resmi dan terpercaya, karena Bea Cukai hanya melayani pendaftaran IMEI untuk perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman dari luar negeri. Selanjutnya, untuk informasi terkait pendaftaran IMEI dapat melalui tautan https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-registrasi-imei.html atau hubungi Bravo Bea Cukai 1500225,” tutupnya.

Baca juga: Proteksi ponsel hilang, Kemenkominfo kaji pemanfaatan IMEI

Baca juga: Registrasi IMEI terganggu akibat pusat data terbakar

Baca juga: Peredaran ponsel ilegal berkurang setelah penerapan registrasi IMEI

Pewarta : PR Wire
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia

21 November 2024 19:25 Wib

Proteksi ponsel hilang, Kemenkominfo kaji pemanfaatan IMEI

31 May 2024 17:37 Wib

ATSI bahas secara internal terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal

02 August 2023 14:08 Wib, 2023

Registrasi IMEI terganggu akibat pusat data terbakar

03 December 2021 10:41 Wib, 2021

Peredaran ponsel ilegal berkurang setelah penerapan registrasi IMEI

16 March 2021 17:32 Wib, 2021
Terpopuler

Basirun resmi dilantik jadi Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya

Kabar Daerah - 18 November 2024 13:22 Wib

KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Kabar Daerah - 19 November 2024 8:37 Wib

Timnas futsal putri Indonesia lumat Myanmar

Olahraga - 20 November 2024 8:10 Wib

Ragnar Oratmangoen tekankan pentingnya konsistensi usai tekuk Saudi

Olahraga - 21 November 2024 5:31 Wib

Kedubes Arab Saudi kembali berangkatkan 50 WNI umrah gratis

Kabar Daerah - 21 November 2024 19:48 Wib