Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan dan menahan dua orang tersangka tindak pidana korupsi pada studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon tahun Anggaran 2022.
“Kami menetapkan dua tersangka, yaitu EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs dan BSW Selaku direktur CV Sentratecs,” kata Kajari Kapuas Luthcas rohman melalui Kasi intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya di Kuala Kapuas, Selasa.
Dijelaskan, pada tahun 2022 berdasarkan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kapuas terdapat kegiatan studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk pengembangan kota persiapan calon daerah otonomi baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas dengan nilai kontrak sebesar Rp838.000.000.
Lelang kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022.
Keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh BAPPEDA, oleh penanggung jawab teknis kegiatan CV Sentratecs tersangka EBS tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan.
Baca juga: BPMD Kapuas dukung peningkatan kapasitas aparatur desa
“Tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran. Hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan laporan studi batas tersebut,” terangnya.
Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan seizin tersangka BSW sebagai direktur CV Sentratecs.
Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pelaksanaan kegiatan teknis studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkembangan kota persiapan calon daerah otonom baru dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Tahun Anggaran 2022 Nomor : 780/01/LHPKKN/Insp-Kps.2024 Tanggal 29 Februari 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp429.271.531,96.
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut akan dikenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan, dimana alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP alasan dilakukan penahanan antara lain tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” demikian Lucky Kosasih Wijaya.
Baca juga: Pemdes diminta lebih aktif dalam program penanganan stunting di Kapuas
Baca juga: Wujudkan impian masyarakat, Pj Bupati Kapuas resmikan Rumah Sakit Pratama Pujon
Baca juga: Pemkab Kapuas kirim 79 pelajar ikuti Selekda Pra Popnas Kalteng