Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi mengatakan, KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) siap melaksanakan rekomendasi Bawaslu setempat yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon perseorangan terkait verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilkada Serentak 2024 setempat.

"Apapun rekomendasi dari Bawaslu, maka sesuai Undang-Undang, KPU wajib melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Sastriadi di Palangka Raya, Sabtu.

Dia menambahkan, KPU Kabupaten Murung Raya juga telah berkomunikasi dengan KPU Kalteng terkait putusan Bawaslu Mura yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon jalur perseorangan Ahmad Tafruji-Pujo Sarwono terhadap KPU setempat.

"KPU Mura sudah berkomunikasi. Karena mereka tidak memenuhi syarat sebelumnya, mereka menggugat dan dikabulkan Bawaslu. Maka kita laksanakan putusan itu," katanya.

Sastriadi pun menegaskan, pelaksanaan putusan Bawaslu tersebut tidak mengganggu tahapan Pilkada Serentak yang tengah berlangsung.

Sebelumnya Bawaslu Murung Raya, menangani sengketa antara pasangan bakal calon jalur perseorangan Ahmad Tafruji-Pujo Sarwono dan KPU kabupaten setempat.

Setelah melewati perjalan panjang dengan melakukan sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa atau gugatan dari pasangan bakal calon perseorangan tersebut dan mengabulkan gugatan.

Baca juga: Satu orang caleg terpilih di Murung Raya mengundurkan diri

Ketua Komisioner Bawaslu Murung Raya Elides Jena sebelumnya menjelaskan, duduk perkara gugatan ini berawal dari proses verifikasi administrasi yang diselenggarakan oleh pihak KPU kabupaten selaku termohon.

"Pasangan bakal calon perseorangan selaku pemohon merasa dirugikan ketika dilakukan verifikasi administrasi pada perbaikan ke satu oleh KPU sehingga pasangan jalur perseorangan itu menyampaikan keberatan kepada kami,” kata Eliedes.

Untuk hasil putusan atas perkara tersebut, Elides mengatakan Bawaslu mengabulkan permohonan pemohon dan membatalkan berita acara KPU Murung Raya tentang hasil verifikasi administrasi perbaikan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

"Selain itu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi kembali berkenaan dengan dokumen persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan indikator dukungan ganda pekerjaan yg anggota dilarang dan KTP tidak bisa membaca serta tidak ada tandatangan di B1 KWK," tambah Elides.

Selain itu Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan perbaikan data kepada pemohon (pasangan perseorangan) berkaitan dengan persyaratan dukungan pemohon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata saat ditanyakan terkait dengan langkah yang akan diambil oleh pihaknya dalam waktu dekat, menyampaikan akan melaksanakan hasil dari putusan tersebut.

“Sebelumnya kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan kita di KPU Provinsi dan KPU RI. Tentunya kita akan menghormati semua keputusan dari teman-teman di Bawaslu," katanya.

Baca juga: Pemkab Murung Raya hibahkan Rp28,6 miliar untuk sukseskan Pilkada 2024

Baca juga: Polres Mura tingkatkan patroli siber jelang pilkada

Baca juga: Hadapi Pilkada Murung Raya, Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono ikuti jalur perseorangan

Pewarta : Rendhik Andika/Supriadi
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024