Logo Header Antaranews Kalteng

Karyawan PT AKT tuntut pembayaran gaji Maret 2026

Selasa, 21 April 2026 08:53 WIB
Image Print
Audiensi perwakilan PT AKT di Distransnaker Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4/2026). ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Puruk Cahu (ANTARA) - Lebih dari 1.300 orang karyawan perusahaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) menuntut agar gaji Maret 2026 segera dibayarkan karena sampai saat ini status mereka masih aktif bekerja di perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan Wahyudi, selaku perwakilan karyawan PT AKT saat audiensi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu, Senin (20/4).

”Saya bersama 10 orang perwakilan karyawan menyampaikan aspirasi ke dinas terkait karena tertundanya gaji periode Maret 2026 yang sampai saat ini belum dibayarkan pihak perusahaan yang jumlahnya 1.300 orang lebih sesuai dengan jumlah tanda tangan yang kami bawa ini,” kata Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, pihaknya meminta agar gaji mereka untuk dibayarkan segera beserta denda keterlambatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Mereka juga menuntut pembayaran gaji di bulan-bulan berikutnya setiap tanggal 30-31.

Selain itu, Wahyudi juga meminta perusahaan membayarkan hak-hak lain mereka, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karena pada April ini diduga sudah ada tunggakan pembayaran.

"Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK -Efisiensi terhadap beberapa karyawan,'' tegas Wahyudi.

Baca juga: Bupati Murung Raya hadiri penyitaan aset PT AKT oleh Kejagung

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek di Distransnaker Murung Raya, Rolly Ismanto mengatakan pada audiensi yang dilaksanakan itu belum mendapatkan sebuah kesepakatan karena tidak ada kepastian kapan dibayarkannya gaji para karyawan tersebut.

"Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan memo bahwa akan membayar gaji karyawan pada minggu kedua bulan April, namun hingga sekarang belum ada kepastian, dan jawaban mereka masih berupaya,'' ungkap Rolly.

Akibat tidak ada kepastian itu, Rolly mengatakan mediasi selanjutnya akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng. Saat ini permohonan itu telah berproses, tinggal menunggu panggilan mediasi.

Rolly juga mengatakan besar gaji karyawan PT AKT saat ini bervariasi, namun besar gaji tersebut dipastikan di atas upah minimum Kabupaten (UMK) yang ada di Kabupaten Murung Raya.

Rolly juga berpesan kepada seluruh karyawan PT AKT untuk tidak melakukan aksi yang melanggar aturan dan tetap melakukan upaya sesuai dengan jalur mediasi secara berjenjang dalam upaya memperjuangkan hak mereka tersebut.

Sementara itu, awal April lalu PT AKT menjadi perhatian setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita lahan perusahaan tambang batu bara tersebut. Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir dalam peninjauan dan menyerahkan 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Menhan RI serahkan 1.699 hektare lahan PT AKT di Murung Raya ke Kejagung RI

Baca juga: Menteri Bahlil tinjau penertiban tambang PT AKT di Murung Raya

Baca juga: Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya

Baca juga: Kejagung tahan Samin Tan bos PT AKT tersangka kasus tambang



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026