Kasongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta para orang tua turut mengawasi pergaulan anak-anaknya guna mencegah terjadinya tindak pidana asusila yang semakin marak terjadi.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari bahaya predator seksual," kata Kasat Reskrim Polres Katingan, AKP M Saladin, di Kasongan, Senin

Dia mengatakan, pengawasan pergaulan terhadap anak tersebut harus dilakukan orang tua baik pada pergaulan anak secara langsung maupun aktivitas anak di media sosial.

Di tengah semakin bebasnya bentuk pergaulan para remaja, peran orang tua menjadi dalam mengawasi aktivitas anak menjadi sangat penting.

Tujuannya untuk membentengi dan melindungi anak dari berbagai ancaman dan dampak negatif pergaulan dan lingkungan.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait tiga kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Katingan selama periode awal sampai pertengahan Juli 2024 ini.

"Dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang telah kami tangani adalah di Kecamatan Katingan Hilir, Kota Kasongan dan wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei. Saat ini kami juga menangani satu kasus serupa," kata Saladin.

Baca juga: Perbaikan lantai Jembatan Sei Katingan dimulai

Dia mengungkapkan, kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur terbaru ini dilakukan oleh seorang pria berinisial MY (24) yang melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban perempuan berusia 14 tahun.

Peristiwa terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu 7 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Pelaku MY melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang dikenalnya melalui media sosial. Setelah saling suka dan bertemu langsung, korban diajak keliling desa dan kemudian dibawa ke salah satu sekolah dasar untuk berduaan.

"Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksa persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali," katanya.

Usai kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Merasa dirugikan, orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Tengah jajaran Polres Katingan.

"Pelaku pun berhasil diamankan dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKP M Saladin.

Baca juga: Polres Katingan amankan pemuda tersangka pencabulan anak di bawah umur

Baca juga: Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi

Baca juga: Pj Bupati Katingan minta pengurus masjid utamakan sikap terbuka dan jujur

Pewarta : Naslee/Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024