Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi meminta kantor pajak, agar lebih memasifkan kembali sosialisasi terkait adanya kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
"Jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Dirinya menjelaskan, bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni.
Jika NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.
"Jangan sampai ada masyarakat yang justru ketika hendak mengurus sesuatu baru mengetahui kalau nomor NPWP itu menggunakan NIK," ucap Subandi.
Menurut Legislator Palangka Raya itu, setiap peraturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Peserta didik di Palangka Raya waspadai penyakit saat peralihan musim
Dirinya juga menilai, melakukan sosialisasi secara intensif sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menerima peraturan tersebut.
"Kalau ketentuan tersebut memiliki maksud yang positif dan disampaikan dengan jelas, tentu masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi dan mendukung implementasinya," ujarnya.
Politisi partai Golongan Karya ini juga mengatakan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau kebingungan yang mungkin timbul, sehingga penerapan peraturan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Terlebih, aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP), tentu kewenangannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
"Jadi, sosialisasi itu merupakan aspek dan elemen yang sangat utama ketika kebijakan itu telah diterbitkan dan sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat," demikian Subandi.
Baca juga: BPBD Palangka Raya catat 3,88 hektare lahan terbakar selama Juli 2024
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengawasan lahan rawan karhutla
Baca juga: Pemkot Palangka Raya prioritaskan peningkatan layanan pendidikan-kesehatan
"Jangan sampai saat ketentuan tersebut diberlakukan, masyarakat masih belum mengetahui. Hal ini bisa menyebabkan penolakan dari masyarakat," katanya di Palangka Raya, Jumat.
Dirinya menjelaskan, bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 (PMK-136), NIK berfungsi sebagai NPWP dengan format 16 digit yang dapat digunakan dalam layanan administrasi perpajakan secara terbatas hingga 30 Juni.
Jika NIK tidak segera dipadankan dengan NPWP, masyarakat berisiko kehilangan akses ke beberapa layanan pemerintah, seperti pencairan dana pemerintah, layanan ekspor-impor, layanan perbankan dan keuangan, pendirian badan usaha dan perizinan, serta layanan administrasi pemerintah yang memerlukan NPWP.
"Jangan sampai ada masyarakat yang justru ketika hendak mengurus sesuatu baru mengetahui kalau nomor NPWP itu menggunakan NIK," ucap Subandi.
Menurut Legislator Palangka Raya itu, setiap peraturan, baik itu perundang-undangan maupun peraturan pemerintah, harus melalui tahapan sosialisasi yang aktif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Peserta didik di Palangka Raya waspadai penyakit saat peralihan musim
Dirinya juga menilai, melakukan sosialisasi secara intensif sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menerima peraturan tersebut.
"Kalau ketentuan tersebut memiliki maksud yang positif dan disampaikan dengan jelas, tentu masyarakat akan lebih cenderung untuk mematuhi dan mendukung implementasinya," ujarnya.
Politisi partai Golongan Karya ini juga mengatakan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga dapat membantu mengidentifikasi dan mengatasi potensi masalah atau kebingungan yang mungkin timbul, sehingga penerapan peraturan dapat berjalan dengan lancar dan efektif.
Terlebih, aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal ini termasuk Peraturan Pemerintah (PP), tentu kewenangannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah pusat.
"Jadi, sosialisasi itu merupakan aspek dan elemen yang sangat utama ketika kebijakan itu telah diterbitkan dan sebelum benar-benar diterapkan kepada masyarakat," demikian Subandi.
Baca juga: BPBD Palangka Raya catat 3,88 hektare lahan terbakar selama Juli 2024
Baca juga: DPRD minta Pemkot Palangka Raya tingkatkan pengawasan lahan rawan karhutla
Baca juga: Pemkot Palangka Raya prioritaskan peningkatan layanan pendidikan-kesehatan