Kuala Kurun (ANTARA) -
DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD kabupaten tahun anggaran 2024.
 
“Untuk KUPA 2024 ada beberapa poin kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten,” ucap juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Mambang Singam saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
 
Poin yang dimaksud antara lain KUPA diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak, serta mengantisipasi terjadinya bencana alam akibat cuaca dan aktivitas penduduk yang sangat meningkat pada akhir tahun.
 
Kemudian, pemkab melalui perangkat daerah terkait disarankan untuk menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat, berbasis pada pertanian, perikanan, peternakan dan perdagangan. Itu demi mengalIhkan usaha masyarakat yang selama ini sangat mengandalkan pertambangan tanpa izin.
 
Lalu mengupayakan perbaikan dan penanganan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan, khususnya di Kota Kuala Kurun yang merupakan ibu kota Gumas.

Baca juga: RPJPD Gumas harus jadi landasan calon kepala daerah susun visi misi
 
Selanjutnya mendesak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Gumas, agar memakai dan mengangkat tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.
 
Di sisi lain, pada PPAS 2024 untuk target pendapatan sebelum perubahan APBD adalah sekitar Rp1,248 triliun. Setelah perubahan adalah sekitar Rp1,485 triliun.
 
Untuk belanja daerah, sambung dia, sebelum perubahan adalah sekitar Rp1,404 triliun, dan setelah perubahan sekitar Rp1,523 triliun, atau ada kenaikan sekitar Rp119 miliar.
 
Hal itu diakibatkan oleh biaya untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, penyesuaian gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, serta penanganan kegiatan yang mendesak dan bersifat skala prioritas.
 
“PPAS perubahan sementara APBD Gumas 2024 telah terinci dalam program atau kegiatan masing-masing perangkat daerah, yang telah disepakati berdasarkan hasil pembahasan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemda,” demikian Mambang Singam.

Baca juga: DPRD Gumas setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dengan beberapa catatan

Baca juga: Kejari Gumas musnahkan barang bukti judi dadu, sajam hingga narkoba

Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap bantuan pemprov tingkatkan jalan Tewah-Miri

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024