Kuala Kurun (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memusnahkan perangkat permainan judi dadu, sejumlah gawai, sejumlah senjata tajam, narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,95 gram, dan lainnya.

Berbagai barang yang dimusnahkan tadi merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, ucap Kajari Gumas Sahroni melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Mosezs Sahat Raguna di Kuala Kurun, Jumat.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 44 perkara tindak pidana umum, yang ditangani sepanjang Januari hingga Juli 2024,” sambung dia.

Sebanyak 44 perkara tersebut terdiri dari tindak pidana narkotika, penganiayaan, dan pencurian, kekerasan seksual, pembunuhan, judi, penipuan, penggelapan, minerba, dan senjata tajam.

Mosezs menjelaskan, pencurian merupakan tindak pidana dengan perkara terbanyak yakni sembilan perkara, disusul penganiayaan dan kekerasan seksual masing-masing delapan perkara, serta narkoba tujuh perkara.

Lalu pembunuhan empat perkara, perjudian tiga perkara, penipuan dua perkara, serta perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan, senjata tajam, dan minerba masing-masing satu perkara.

Baca juga: Penjabat Bupati Gumas berharap bantuan pemprov tingkatkan jalan Tewah-Miri

Untuk pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air, yang sudah dicampur dengan detergen. Sedangkan barang bukti lain ada yang dibakar serta dipotong menggunakan gerinda.

Lebih lanjut, Kejari Gumas mengajak pihak untuk saling bekerja sama dengan baik, dan mendukung penegakan hukum kejaksaan yang humanis dan berhati nurani, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.

Terlebih dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa yang mengusung tema Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegak Hukum Modern Menuju Indonesia Emas.

Demi mewujudkan hal itu, Kejari Gumas senantiasa akan terus bekerja dan bersemangat. Tentunya dengan dukungan masyarakat di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’.

“Tegur kami jika kami salah. Berikan informasi kepada kami jika ada hak-hak masyarakat yang tidak terpenuhi, atau jika ada oknum pegawai kami yang melakukan kesalahan,” demikian Mosezs.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas maksimalkan upaya pencegahan korupsi

Baca juga: Pemkab Gumas beri ruang terhadap penciptaan ide-ide inovatif

Baca juga: Pemkab berharap P3PD bawa kemajuan bagi desa di Gumas


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024