Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berupaya meningkatkan layanan poli gigi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Tewang Pajangan yang terletak di Desa Tewang Pajangan Kecamatan Kurun.
 
“Jumat (18/7) lalu saya bersama sejumlah kepala perangkat daerah melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Tewang Pajangan. Ada beberapa layanan yang harus dilengkapi kebutuhannya di puskesmas tersebut, secara khusus pada poli gigi,” ucap Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
 
Dia telah mengarahkan Kepala Dinas Kesehatan Gumas Arnold, untuk segera mengatasi kekurangan tersebut, guna menunjang pelayanan kesehatan di wilayah Tewang Pajangan dan sekitarnya.
 
Puskesmas Tewang Pajangan terletak di Desa Tewang Pajangan. Puskesmas ini tidak hanya melayani masyarakat Tewang Pajangan, namun juga masyarakat di desa-desa lain seperti Tumbang Miwan, Tumbang Tariak, Tumbang Hakau, dan lainnya.
 
Oleh sebab itu, Pj Bupati Gumas juga ingin agar Dinkes kabupaten membuat suatu rancangan terpadu guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah Tewang Pajangan dan sekitarnya.

Baca juga: DPRD Gunung Mas setujui KUPA-PPAS APBD 2024
 
Untuk diketahui, Puskesmas Tewang Pajangan memiliki dua orang dokter, serta 40 orang staf dan tenaga medis. Puskesmas tersebut membawahi lima puskesmas pembantu atau pustu.
 
“Harapan saya, terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Tewang Pajangan adalah salah satu desa yang berdekatan dengan ibukota Kabupaten Gumas yakni Kuala Kurun,” kata Herson.
 
Lebih lanjut, saat kunjungan kerja Pj Bupati Gumas turut didampingi Kepala Dinkes Gumas kabupaten Arnold, dan sejumlah kepala perangkat daerah, Camat Kurun Iltem, dan lainnya.
 
Dalam kunker tersebut Pj Bupati Gumas dan rombongan juga meninjau sejumlah fasilitas kesehatan di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya, dan di Kelurahan Sepang Simin Kecamatan Sepang.

Baca juga: RPJPD Gumas harus jadi landasan calon kepala daerah susun visi misi

Baca juga: DPRD Gumas setujui Raperda RPJPD 2025-2045 dengan beberapa catatan

Baca juga: Kejari Gumas musnahkan barang bukti judi dadu, sajam hingga narkoba

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024

Terkait
Terpopuler