Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan agar sekolah agar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Kami ingatkan agar sekolah berhati-hati dalam pengelolaan dana BOSP dan selalu mengikuti aturan, supaya operasional sekolah berjalan lancar dan tidak terlibat masalah,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Minggu.
BOSP adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah. Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial.
Dalam berbagai kesempatan, ia telah mengingatkan sekolah untuk betul-betul memahami aturan pengelolaan dana BOSP. Sebab, kurangnya pemahaman kerap menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP dan ASN yang bersangkutan berpotensi terlibat masalah hukum.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023 telah memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP.
“Sehingga, setiap sekolah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP dengan berpedoman pada peraturan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Kadisdik: Jumlah guru di Kotim cukup tapi belum merata
Beberapa poin penting yang perlu dicermati dari peraturan tersebut adalah, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selanjutnya, penggunaan dana harus tepat sasaran. Melalui perencanaan PBD, maka dana BOSP yang digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien.
Pelaporan dan pertanggungjawaban, setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Disdik dan Inspektorat yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menambahkan, pada 2023 lalu memang ada beberapa sekolah yang keliru dalam penyaluran dana BOSP. Kesalahan ini terjadi karena ASN yang mengelola tidak memahami dengan benar aturan penggunaan dana BOSP, bukan atas unsur sengaja atau ingin korupsi.
Kesalahan dalam memahami juknis bisa terjadi disebabkan adanya mutasi kerja dari ASN yang sebelumnya mengelola dana BOSP. Di sisi lain, juknis pengelolaan dana BOSP juga beberapa kali berubah.
Kendati, pada akhirnya permasalahan tersebut telah diatasi dengan cara pihak terkait mengembalikan dana yang sudah disalurkan ke kas dana BOSP sekolah untuk selanjutnya disalurkan sesuai juknis yang berlaku.
“Maka dari itu kami meminta setiap sekolah agar memahami betul-betul aturan yang berlaku, supaya kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran dana BOSP tepat sasaran dan peruntukannya,” demikian Irfansyah.
Baca juga: PBS di Kotim diminta tingkatkan bantuan untuk dunia pendidikan
Baca juga: Bupati Kotim beri motivasi warga desa prioritaskan pendidikan
Baca juga: PKBM Harati tegaskan tidak melayani jual beli ijazah
“Kami ingatkan agar sekolah berhati-hati dalam pengelolaan dana BOSP dan selalu mengikuti aturan, supaya operasional sekolah berjalan lancar dan tidak terlibat masalah,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Minggu.
BOSP adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah. Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.
Bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial.
Dalam berbagai kesempatan, ia telah mengingatkan sekolah untuk betul-betul memahami aturan pengelolaan dana BOSP. Sebab, kurangnya pemahaman kerap menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP dan ASN yang bersangkutan berpotensi terlibat masalah hukum.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023 telah memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP.
“Sehingga, setiap sekolah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP dengan berpedoman pada peraturan tersebut,” imbuhnya.
Baca juga: Kadisdik: Jumlah guru di Kotim cukup tapi belum merata
Beberapa poin penting yang perlu dicermati dari peraturan tersebut adalah, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selanjutnya, penggunaan dana harus tepat sasaran. Melalui perencanaan PBD, maka dana BOSP yang digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien.
Pelaporan dan pertanggungjawaban, setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Disdik dan Inspektorat yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Ia menambahkan, pada 2023 lalu memang ada beberapa sekolah yang keliru dalam penyaluran dana BOSP. Kesalahan ini terjadi karena ASN yang mengelola tidak memahami dengan benar aturan penggunaan dana BOSP, bukan atas unsur sengaja atau ingin korupsi.
Kesalahan dalam memahami juknis bisa terjadi disebabkan adanya mutasi kerja dari ASN yang sebelumnya mengelola dana BOSP. Di sisi lain, juknis pengelolaan dana BOSP juga beberapa kali berubah.
Kendati, pada akhirnya permasalahan tersebut telah diatasi dengan cara pihak terkait mengembalikan dana yang sudah disalurkan ke kas dana BOSP sekolah untuk selanjutnya disalurkan sesuai juknis yang berlaku.
“Maka dari itu kami meminta setiap sekolah agar memahami betul-betul aturan yang berlaku, supaya kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran dana BOSP tepat sasaran dan peruntukannya,” demikian Irfansyah.
Baca juga: PBS di Kotim diminta tingkatkan bantuan untuk dunia pendidikan
Baca juga: Bupati Kotim beri motivasi warga desa prioritaskan pendidikan
Baca juga: PKBM Harati tegaskan tidak melayani jual beli ijazah