Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diwakili Asisten Administrasi Umum Yaser Arapat serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor menghadiri dua agenda rapat paripurna DPRD setempat, Senin.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya.
Dalam agenda rapat DPRD tersebut dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA), dan rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), APBD Kabupaten Barito Utara 2024.
Pada rapat paripurna kedua digelar dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2025 – 2045.
Rapat juga dihadiri, yang mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sebelum melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara berdiskusi untuk menentukan kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA), dan rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), APBD Kabupaten Barito Utara 2024. Di mana seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan KUPA dan PPAS-P APBD 2024.
Selanjutnya, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan dengan disetujuinya rancangan KUPA dan rancangan PPAS-P APBD Barito Utara ini, maka akan di tandatangani nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Bupati Barito Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Pimpinan DPRD Barito Utara.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat kedua, yaitu rapat paripurna, dalam rangka penyampaian pidato pengantar dan materi rapat Bupati Barito Utara, terhadap raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2025 – 2045.
Kegiatan rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen materi rapat Bupati Barito Utara, terhadap raperda tentang RPJP 2025–2045, dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada unsur pimpinan DPRD Barito Utara.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya.
Dalam agenda rapat DPRD tersebut dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA), dan rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), APBD Kabupaten Barito Utara 2024.
Pada rapat paripurna kedua digelar dalam rangka penyampaian pidato pengantar bupati terhadap Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2025 – 2045.
Rapat juga dihadiri, yang mewakili unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Sebelum melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, pimpinan dan anggota DPRD Barito Utara berdiskusi untuk menentukan kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA), dan rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P), APBD Kabupaten Barito Utara 2024. Di mana seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan KUPA dan PPAS-P APBD 2024.
Selanjutnya, Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini mengatakan dengan disetujuinya rancangan KUPA dan rancangan PPAS-P APBD Barito Utara ini, maka akan di tandatangani nota kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2024 oleh Pj Bupati Barito Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Pimpinan DPRD Barito Utara.
Usai penandatanganan nota kesepakatan, acara dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat kedua, yaitu rapat paripurna, dalam rangka penyampaian pidato pengantar dan materi rapat Bupati Barito Utara, terhadap raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Tahun 2025 – 2045.
Kegiatan rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen materi rapat Bupati Barito Utara, terhadap raperda tentang RPJP 2025–2045, dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada unsur pimpinan DPRD Barito Utara.