Sampit (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat guna menindaklanjuti ramainya isu atau dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah.
“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan orang, tapi kami ingin mencari solusi bersama-sama. Makanya hari ini kami memanggil dinas terkait bersama kepala sekolah untuk mengonfirmasi kebenarannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Mariani di Sampit, Senin.
Mariani mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli dengan modus biaya meja kursi dan Jumat Berkah di sekolah, bahkan isu itu telah ramai menjadi pembahasan di media sosial.
Sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti seluruh DPRD di Indonesia agar lebih mengawasi mitra-mitra, khususnya dinas, sesuai fungsi sebagai pengawas di pemerintahan.
Atas dasar itulah, pihaknya mengundang sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Disdik, Kepala Bidang pada jenjang pendidikan terkait dan dua kepala sekolah yang diisukan terdapat pungli di sekolahnya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang beredar.
“Walaupun permasalahan ini masih praduga, tapi biasanya tidak ada asap kalau tidak ada api. Maka dari itu, kami minta konfirmasi tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kotim menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya dinas. Pertama, perlunya dilakukan evaluasi dan monitoring dalam penggunaan dana BOSP pada semua satuan pendidikan yang ada di Kotim.
Kedua, mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan kedepannya meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kotim.
Baca juga: Wabup Kotim: Apresiasi Bunda PAUD harus dilakukan secara jujur
Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia di tingkat pengawas dan disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan.
Keempat, melarang semua satuan pendidikan yang ada di Kotim untuk menjual buku paket dan LKS. Kelima, melarang satuan pendidikan di Kotim melakukan jual beli meja kursi sekolah.
Rekomendasi ini akan dituangkan dalam surat edaran, kemudian dinas terkait diminta untuk menyampaikan surat edaran tersebut ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya agar tidak ada sekolah yang beralasan tidak tau akan aturan tersebut.
“Kedepannya kami harap tidak mendengar lagi adanya pungutan di sekolah, kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan sebelum RDP dengan DPRD setempat, sebenarnya pihaknya juga telah melakukan investigasi terkait isu-isu yang beredar.
Pertama, terkait isu jual beli meja kursi memang ada tapi belum terjadi dan hal itu berdasarkan inisiatif wali murid agar mobiler yang rusak bisa diperbaiki, bukan berdasarkan permintaan sekolah.
“Tapi kami sudah menurunkan tim kemarin dan rencana itu diberhentikan, walaupun wali muridnya memaksa memberikan uang kami tetap tidak memperbolehkan,” lanjutnya.
Kemudian, terkait Jumat Berkah memang ada tapi tidak seperti isu yang beredar yang menyebutkan bahwa uang sumbangan Jumat Berkah digunakan untuk kepentingan guru. Melainkan untuk kepentingan murid, seperti belajar mengaji untuk yang beragama Islam atau kegiatan kerohanian untuk non muslim.
Akan tetapi, sesuai kesepakatan dalam RDP maka Jumat Berkah itu tidak boleh dilaksanakan lagi. Irfansyah juga menyatakan sepakat dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD Kotim, khususnya terkait optimalisasi komite sekolah agar dapat membantu kemajuan pendidikan di sekolah.
Baca juga: Disdik Kotim optimalkan pelaksanaan program meski anggaran terbatas
Baca juga: Disdik Kotim upayakan setiap kecamatan miliki TK Negeri
Baca juga: Disdik Kotim catat sembilan TK berhenti operasional tahun ini
“Kami tidak bermaksud mencari kesalahan orang, tapi kami ingin mencari solusi bersama-sama. Makanya hari ini kami memanggil dinas terkait bersama kepala sekolah untuk mengonfirmasi kebenarannya,” kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Mariani di Sampit, Senin.
Mariani mengaku, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pungli dengan modus biaya meja kursi dan Jumat Berkah di sekolah, bahkan isu itu telah ramai menjadi pembahasan di media sosial.
Sebagai wakil rakyat sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mencari solusi terhadap permasalahan yang ada dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mewanti-wanti seluruh DPRD di Indonesia agar lebih mengawasi mitra-mitra, khususnya dinas, sesuai fungsi sebagai pengawas di pemerintahan.
Atas dasar itulah, pihaknya mengundang sejumlah pihak terkait, yakni Kepala Disdik, Kepala Bidang pada jenjang pendidikan terkait dan dua kepala sekolah yang diisukan terdapat pungli di sekolahnya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang beredar.
“Walaupun permasalahan ini masih praduga, tapi biasanya tidak ada asap kalau tidak ada api. Maka dari itu, kami minta konfirmasi tentang apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kotim menyampaikan lima rekomendasi kepada pemerintah daerah, khususnya dinas. Pertama, perlunya dilakukan evaluasi dan monitoring dalam penggunaan dana BOSP pada semua satuan pendidikan yang ada di Kotim.
Kedua, mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan kedepannya meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka pengembangan sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kotim.
Baca juga: Wabup Kotim: Apresiasi Bunda PAUD harus dilakukan secara jujur
Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersediaan sumber daya manusia di tingkat pengawas dan disesuaikan dengan jumlah satuan pendidikan.
Keempat, melarang semua satuan pendidikan yang ada di Kotim untuk menjual buku paket dan LKS. Kelima, melarang satuan pendidikan di Kotim melakukan jual beli meja kursi sekolah.
Rekomendasi ini akan dituangkan dalam surat edaran, kemudian dinas terkait diminta untuk menyampaikan surat edaran tersebut ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya agar tidak ada sekolah yang beralasan tidak tau akan aturan tersebut.
“Kedepannya kami harap tidak mendengar lagi adanya pungutan di sekolah, kami berharap hal ini dapat menjadi perhatian seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah menyampaikan sebelum RDP dengan DPRD setempat, sebenarnya pihaknya juga telah melakukan investigasi terkait isu-isu yang beredar.
Pertama, terkait isu jual beli meja kursi memang ada tapi belum terjadi dan hal itu berdasarkan inisiatif wali murid agar mobiler yang rusak bisa diperbaiki, bukan berdasarkan permintaan sekolah.
“Tapi kami sudah menurunkan tim kemarin dan rencana itu diberhentikan, walaupun wali muridnya memaksa memberikan uang kami tetap tidak memperbolehkan,” lanjutnya.
Kemudian, terkait Jumat Berkah memang ada tapi tidak seperti isu yang beredar yang menyebutkan bahwa uang sumbangan Jumat Berkah digunakan untuk kepentingan guru. Melainkan untuk kepentingan murid, seperti belajar mengaji untuk yang beragama Islam atau kegiatan kerohanian untuk non muslim.
Akan tetapi, sesuai kesepakatan dalam RDP maka Jumat Berkah itu tidak boleh dilaksanakan lagi. Irfansyah juga menyatakan sepakat dengan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan DPRD Kotim, khususnya terkait optimalisasi komite sekolah agar dapat membantu kemajuan pendidikan di sekolah.
Baca juga: Disdik Kotim optimalkan pelaksanaan program meski anggaran terbatas
Baca juga: Disdik Kotim upayakan setiap kecamatan miliki TK Negeri
Baca juga: Disdik Kotim catat sembilan TK berhenti operasional tahun ini