Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Iceu Purnamasari mengingatkan sekaligus meminta  pelaku asusila anak di bawah umur, agar ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.

"Tindakan tegas dan hukuman seberat-beratnya diharap akan membuat para pelaku asusila kepada anak jera dan tidak mengulang lagi perbuatan tercela tersebut, ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

"Hukuman seberat-beratnya bagi pelaku asusila kepada anak juga menjadi peringatan dan pembelajaran bagi orang lain, agar tidak melakukan kejahatan serupa," tegas politisi Partai Golkar ini.

Iceu mengaku prihatin dengan lonjakan kasus asusila terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di daerah setempat, di mana pada tahun 2023 ada lima kasus dan pada Januari hingga Juli 2024 sudah mencapai 17 kasus.

Terlebih, tutur dia, dari 17 kasus tersebut ada 18 orang tersangka, di mana satu orang tersangka masih di bawah umur. Sedangkan untuk korban ada belasan orang, di mana dua orang di antaranya sampai hamil.

Dia pun meminta kepada para pemangku kepentingan terkait, untuk memberi pendampingan kepada korban asusila. Pendampingan diharap dapat memulihkan mental korban, supaya mereka bisa kembali menata kehidupan.

"Saya berharap kejadian asusila terhadap anak di bawah umur ini tidak lagi terjadi, baik di Gumas maupun di daerah manapun di Indonesia," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Baca juga: Legislator Gumas apresiasi keberlanjutan bantuan paket pangan Bapanas

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Wakapolres Kompol Indras Purwoko mengakui, kasus asusila terhadap anak di bawah umur di kabupaten setempat pada tahun 2024 mengalami lonjakan jika dibandingkan tahun 2023.

Mayoritas kasus asusila terhadap anak di bawah umur tadi terjadi dengan modus berpacaran. Pergaulan yang kelewat batas, ditambah perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk hal negatif dan minimnya pengawasan dari orang tua, membuat kasus asusila terjadi.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," demikian Indras Purwoko.

Baca juga: DPRD Gumas setujui Raperda Perubahan APBD 2024 dengan sejumlah catatan

Baca juga: Gunung Mas perkuat kerja sama atasi karhutla

Baca juga: Legislator Gumas minta pemkab bangun asrama pelajar


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024