Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengingatkan kepada sekolah-sekolah yang ada di daerah setempat untuk mewaspadai adanya terjadi bullying atau perundungan yang dapat merugikan siswa di sekolah itu sendiri.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa tindakan perundungan tidak hanya meresahkan lingkungan sekolah tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Perundungan di sekolah adalah perbuatan yang tidak terpuji dan dapat berdampak negatif terhadap psikologis serta kesejahteraan siswa. Kami ingin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum," kata Vico.
Ia menuturkan, agar hal-hal negatif di sekolah tersebut tidak terjadi, pihaknya juga mengajak semua pihak mulai dari siswa, guru, hingga orang tua untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan positif.
"Kami tidak akan mentolerir adanya perbuatan yang dapat merugikan siswa lain," katanya.
Dalam upaya pencegahan, Disdik Kota Palangka Raya akan melakukan serangkaian program edukasi dan pelatihan bagi siswa dan tenaga pendidik tentang pentingnya menghargai satu sama lain serta cara menangani konflik dengan cara yang konstruktif.
Vico juga menyebutkan bahwa laporan terkait kasus perundungan akan ditindaklanjuti dengan serius, apabila ada terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
"Kami memiliki prosedur untuk menangani setiap laporan yang masuk. Tujuan kami adalah menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan menyenangkan bagi semua siswa," bebernya.
Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya tersebut berharap, agar persoalan tersebut dapat diminimalisir di lingkungan sekolah dan menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat di Kota Palangka Raya.
"Tentunya para orang tua tidak resah menyekolahkan anaknya dimana saja Ketika sekolah tersebut aman dan tidak ada hal-hal yang negatif," demikian Vico.
Sekretaris Disdik Kota Palangka Raya, Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bahwa tindakan perundungan tidak hanya meresahkan lingkungan sekolah tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Perundungan di sekolah adalah perbuatan yang tidak terpuji dan dapat berdampak negatif terhadap psikologis serta kesejahteraan siswa. Kami ingin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial tetapi juga hukum," kata Vico.
Ia menuturkan, agar hal-hal negatif di sekolah tersebut tidak terjadi, pihaknya juga mengajak semua pihak mulai dari siswa, guru, hingga orang tua untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan positif.
"Kami tidak akan mentolerir adanya perbuatan yang dapat merugikan siswa lain," katanya.
Dalam upaya pencegahan, Disdik Kota Palangka Raya akan melakukan serangkaian program edukasi dan pelatihan bagi siswa dan tenaga pendidik tentang pentingnya menghargai satu sama lain serta cara menangani konflik dengan cara yang konstruktif.
Vico juga menyebutkan bahwa laporan terkait kasus perundungan akan ditindaklanjuti dengan serius, apabila ada terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.
"Kami memiliki prosedur untuk menangani setiap laporan yang masuk. Tujuan kami adalah menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan menyenangkan bagi semua siswa," bebernya.
Orang nomor dua di lingkup Disdik Kota Palangka Raya tersebut berharap, agar persoalan tersebut dapat diminimalisir di lingkungan sekolah dan menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat di Kota Palangka Raya.
"Tentunya para orang tua tidak resah menyekolahkan anaknya dimana saja Ketika sekolah tersebut aman dan tidak ada hal-hal yang negatif," demikian Vico.