Sampit (ANTARA) - Sebanyak 581 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Selamat kepada para WBP Lapas Sampit yang mendapat remisi pada HUT RI tahun ini. Semoga setelah bebas nanti bisa menjadi sosok yang lebih baik dan turut andil dalam memajukan bangsa, khususnya Kotim,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Sabtu malam.
Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim kepada dua orang perwakilan WBP yang masing-masing mendapatkan remisi umum sebesar dua bulan dan lima bulan pada acara Resepsi Kenegaraan di Gedung Serbaguna Sampit.
Halikinnor berharap dengan remisi tersebut semakin memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi, taat hukum, serta menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan untuk memajukan daerah maupun bangsa.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia No. PAS -1616.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Umum Tahun 2024.
Baca juga: DPRD dukung pembukaan dua rute penerbangan di Bandara Sampit
Kalapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera menyampaikan jumlah keseluruhan WBP Lapas Kelas IIB Sampit saat ini sebanyak 902 orang. Artinya, lebih dari setengah warga binaan menerima remisi umum dalam rangka HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebanyak 581 WBP tersebut menerima remisi atau potongan masa tahanan berbeda-beda. Dengan rincian, 95 orang mendapat remisi satu bulan, 121 orang remisi dua bulan, 190 orang remisi tiga bulan, 115 orang remisi empat bulan, 57 orang remisi lima bulan, dan tiga orang remisi enam bulan.
“Berkat potongan masa hukuman tersebut, sebanyak 10 WBP Lapas Kelas IIB Sampit dinyatakan bebas per 17 Agustus 2024. Selain itu ada 1 orang yang bebas murni” ungkapnya.
Sementara itu, sebanyak 320 WBP dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mendapat remisi HUT ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Meliputi, 226 tahanan dan 94 WBP yang belum menjalani enam bulan masa pidana dan sedang menjalani pidana denda.
Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat baik administratif berdasarkan perhitungan masa pidananya maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN).
Baca juga: HUT RI pacu semangat menuju Indonesia Emas 2045
Baca juga: Kehadiran Farel Prayoga sukses meriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kotim
Baca juga: Polda Kalteng tangkap Kepala Diskoperindag Kotim terkait dugaan korupsi