Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan patroli pengendalian dan pengawasan terhadap angkutan pasir di ruas Jalan Kumpai batu, Kecamatan Arut Selatan.
"Kegiatan ini merupakan respons cepat kita terhadap laporan masyarakat di media sosial yang melintas di jalan tersebut merasa terganggu oleh kendaraan angkutan pasir tersebut," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Amir mengungkapkan, masyarakat melaporkan hal itu karena merasa terganggu oleh penggunaan angkutan pasir saat melaksanakan aktivitas tidak menutup muatannya.
"Masyarakat melaporkan bahwa setiap kali beraktivitas antar/jemput anak sekolah, merasa terganggu dengan adanya kendaraan angkutan pasir yang tidak menutup muatannya, serta melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di ruas jalan Kumpai Batu," ungkapnya.
Baca juga: Bacalon Bupati Kobar Nurhidayah berpasangan dengan Suyanto mendaftar ke KPU
Dia menyampaikan, kegiatan tersebut pihaknya memberikan imbauan serta teguran langsung kepada para sopir kendaraan angkutan pasir untuk menutupi bak muatannya.
"Pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan memberikan imbauan sekaligus teguran langsung kepada para sopir kendaraan angkutan pasir agar saat beroperasi mengangkut pasir wajib menutup bak muatan dengan terpal serta membatasi kecepatan," tegasnya.
Menurut Amir, mengingat kondisi jalan di ruas jalan Kumpai Batu yang sempit serta demi menciptakan kenyamanan bersama dan keselamatan berlalu lintas.
"Diimbau dan ditegaskan kepada kendaraan-kendaraan pengangkut pasir agar menutup baknya dan tidak kebut-kebutan," tegasnya.
Hal tersebut disampaikannya tidak hanya di himbau kepada para sopir yang melintasi ruas jalan Kumpai Batu saja, tetapi juga bagi para sopir kendaraan angkutan pasir lainnya yang melintasi jalan umum.
Baca juga: Pemkab luncurkan logo resmi untuk peringatan HUT Ke-65 kabupaten kobar
Baca juga: Sekda Kobar apresiasi MTQH berlangsung sukses
Baca juga: Pj Bupati Kobar ingatkan masyarakat waspadai hoaks pada Pilkada 2024