Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Khemal Nasery menyatakan bahwa pihaknya bersama jajaran anggota dewan periode 2024-2029, telah menyepakati bersama tata tertib DPRD Kota setempat.
Kesepakatan itu setelah rapat pembahasan tata tertib sempat diskors akibat ada beberapa perwakilan dari partai tidak hadir, kata Khemaldi Palangka Raya, Senin.
"Keterwakilan teman-teman dari partai yang duduk di DPRD ini sangat penting dalam memberikan pendapatnya. Itulah kenapa sempat di skors," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa rapat penyusunan tata tertib sempat berlangsung alot, karena setiap anggota dewan memberikan pandangan dan masukan demi penyusunan tata tertib yang sesuai.
Hanya, Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa pembahasan telah mencapai titik kesepakatan. Tata tertib tersebut mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut. Semua anggota dewan juga telah menerima apa yang sudah disusun bersama," ucapnya.
Khemal melanjutkan, sebelum diresmikan sebagai peraturan tatib DPRD Kota Palangka Raya, pihaknya akan mempresentasikan tatib tersebut di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Hal ini sebagai langkah untuk benar-benar memastikan bahwa tata tertib yang telah disusun bersama ini, dapat mengakomodasi seluruh pendapat dan aspirasi anggota dewan.
Baca juga: Ketua Sementara DPRD Palangka Raya turut lepas ASN purnatugas
"InsyaAllah, besok atau lusa kami akan berkonsultasi di Kantor Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Palangka Raya," ujarnya.
Setelah penyusunan tata tertib selesai, lanjut politisi partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa agenda selanjutnya adalah melaksanakan orientasi untuk anggota dewan yang baru.
Sementara, terkait teknis pelaksanaan orientasi akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dan kemudian dikoordinasikan dengan BKPSDM Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami tinggal menunggu kesiapan mereka saja, kapan mereka bisa. Yang pasti kami semua anggota dewan periode 2024-2029 sudah siap melaksanakan tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: Gerai TPID jadi program utama pengendalian inflasi di Palangka Raya
Baca juga: Palangka Raya bersama BRIN dan Jepang teliti ekosistem tiga danau
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bedah 20 rumah melalui program RTLH
Kesepakatan itu setelah rapat pembahasan tata tertib sempat diskors akibat ada beberapa perwakilan dari partai tidak hadir, kata Khemaldi Palangka Raya, Senin.
"Keterwakilan teman-teman dari partai yang duduk di DPRD ini sangat penting dalam memberikan pendapatnya. Itulah kenapa sempat di skors," tambahnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa rapat penyusunan tata tertib sempat berlangsung alot, karena setiap anggota dewan memberikan pandangan dan masukan demi penyusunan tata tertib yang sesuai.
Hanya, Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa pembahasan telah mencapai titik kesepakatan. Tata tertib tersebut mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Alhamdulillah, kami sudah mendapatkan kesepakatan bersama mengenai tata tertib tersebut. Semua anggota dewan juga telah menerima apa yang sudah disusun bersama," ucapnya.
Khemal melanjutkan, sebelum diresmikan sebagai peraturan tatib DPRD Kota Palangka Raya, pihaknya akan mempresentasikan tatib tersebut di Kantor DPRD Kota Palangka Raya.
Hal ini sebagai langkah untuk benar-benar memastikan bahwa tata tertib yang telah disusun bersama ini, dapat mengakomodasi seluruh pendapat dan aspirasi anggota dewan.
Baca juga: Ketua Sementara DPRD Palangka Raya turut lepas ASN purnatugas
"InsyaAllah, besok atau lusa kami akan berkonsultasi di Kantor Gubernur sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD Kota Palangka Raya," ujarnya.
Setelah penyusunan tata tertib selesai, lanjut politisi partai Golkar ini mengungkapkan, bahwa agenda selanjutnya adalah melaksanakan orientasi untuk anggota dewan yang baru.
Sementara, terkait teknis pelaksanaan orientasi akan diserahkan kepada Sekretariat DPRD Kota Palangka Raya dan kemudian dikoordinasikan dengan BKPSDM Provinsi Kalimantan Tengah.
"Kami tinggal menunggu kesiapan mereka saja, kapan mereka bisa. Yang pasti kami semua anggota dewan periode 2024-2029 sudah siap melaksanakan tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat," demikian Khemal Nasery.
Baca juga: Gerai TPID jadi program utama pengendalian inflasi di Palangka Raya
Baca juga: Palangka Raya bersama BRIN dan Jepang teliti ekosistem tiga danau
Baca juga: Pemkot Palangka Raya bedah 20 rumah melalui program RTLH