Kuala Kurun (ANTARA) - Ketua sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herbert Y Asin mengapresiasi komitmen pemerintah kabupaten setempat dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Saya apresiasi komitmen Pemkab Gumas, yang tercermin saat pelaksanaan pengikraran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ucapnya saat memberi keterangan kepada awak media di Kuala Kurun, Rabu.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini menyebut, sebagai abdi negara dan masyarakat, ASN jangan sampai terlibat politik praktis.
Sebagai warga Kalteng dan Gumas, ASN tentu memiliki hak pilih. Namun pilihan tersebut hendaknya hanya berlaku saat hari H yakni 27 November 2024 nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jangan sampai ASN malah terlibat politik praktis, menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon tertentu, apalagi sampai mengarahkan orang lain untuk memiliki pasangan calon tertentu.
Baca juga: Pj Bupati pimpin ASN Pemkab Gumas ikrarkan netralitas di Pilkada 2024
“Tugas kita bersama, termasuk ASN, adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari H nanti. Namun khusus ASN jangan sampai mengarahkan orang lain memilih pasangan calon tertentu,” tegas Herbert.
Politisi Partai Golkar itu mengingatkan bahwa netralitas ASN hendaknya tidak hanya dipatuhi dan dijalankan di kehidupan mereka sehari-hari, melainkan juga di dunia maya alias di media sosial.
Sebelumnya, ASN di lingkup Pemkab Gumas mengikrarkan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kuala Kurun, Rabu (11/9). Pj Bupati Herson B Aden mengatakan bahwa ikrar tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pilkada.
Adapun ikrar memuat empat poin, yang pertama adalah menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pilkada. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Kemudian menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Selanjutnya menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Baca juga: DPRD Gumas minta pemangku kepentingan dukung ketahanan pangan desa
Baca juga: Sekda Gumas berharap posyandu jadi pusat layanan kesehatan
Baca juga: DPRD Gumas berharap Dewan Pengawas tingkatkan kinerja Perumdam Maruang Duhung