Cimahi (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota, Jawa Barat meringkus pelaku berinisial M (34) yang melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri yakni seorang anak berusia 12 tahun yang mengalami depresi hingga trauma berat.
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto di Cimahi, Selasa.
Tri mengungkapkan tersangka M melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024, di saat korban tengah bermain di sebuah kolam ikan lalu dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan dilakukan pencabulan.
"Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," kata dia.
Dia mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Padahal tersangka diketahui masih memiliki istri.
"Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan aksi tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, bahwa didapati terdapat luka pada kelamin korban.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat rudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh Dokkes Polres Cimahi," kata Tri.
Ia mengungkapkan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menetapkan M sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur.
"Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami amankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto di Cimahi, Selasa.
Tri mengungkapkan tersangka M melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024, di saat korban tengah bermain di sebuah kolam ikan lalu dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan dilakukan pencabulan.
"Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," kata dia.
Dia mengatakan motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena nafsu. Padahal tersangka diketahui masih memiliki istri.
"Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan aksi tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, bahwa didapati terdapat luka pada kelamin korban.
"Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat rudapaksa oleh tersangka. Kita akan melakukan pendampingan dan pemeriksaan lanjutan oleh Dokkes Polres Cimahi," kata Tri.
Ia mengungkapkan keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Cimahi pada 15 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menetapkan M sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak perempuan di bawah umur.
"Kita terima laporan, melakukan penyelidikan, kita ketahui pelaku adalah tetangganya sendiri, dan berhasil kita tangkap," katanya.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.