Kasongan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah mengamankan seorang pemuda tersangka tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim AKP Muhammad Saladin, saat memberikan keterangan pers di Kasongan, Rabu mengatakan peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang pemuda inisial AT (25) terhadap korban berusia 16 tahun di sebuah pondok di salah satu desa wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.
"Korban diduga disetubuhi oleh AT sebanyak dua kali. Pertama di sebuah pondok pada Maret 2024 dan kedua di rumah korban pada Juni 2024," jelasnya.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah ibu korban memergoki AT saat menginap di rumah korban dan sedang menyetubuhi anaknya di kamar. Merasa tidak terima perbuatannya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Kemudian kasus dilimpahkan ke Polres Katingan.
Baca juga: Seorang pemuda di Katingan lakukan asusila ke anak dibawah umur ditangkap polisi
"Saat ini, AT telah diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Kasatreskrim AKP Muhammad Saladin, mengimbau masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak pidana.
Masyarakat pun diminta untuk selalu waspada terhadap berbagai potensi terjadinya tindak kejahatan. Saat ini banyak kasus kejahatan dilakukan bukan oleh orang luar, tetapi justru dilakukan oleh orang yang telah dikenal.
Untuk itu, sangat penting seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan antisipasi, saling peduli serta memahami kondisi lingkungan sekitar guna meminimalkan potensi terjadinya berbagai jenis tindak kejahatan yang ada.
Baca juga: KPU Katingan: Proses Coklit capai 70 persen
Baca juga: Pj Bupati Katingan minta pengurus masjid utamakan sikap terbuka dan jujur
Baca juga: Pemkab Katingan komitmen wujudkan layanan berkeadilan bagi masyarakat