Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengadakan rapat koordinasi (rakor) penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di daerah setempat.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, kegiatan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dinas Perkimtan Barito Utara, katanya, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun ini.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari salah satu perubahan yang dilakukan oleh PP Nomor 39 Tahun 2023 dalam upaya penanggulangan permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini.
"Diharapkan seluruh perangkat daerah yang hadir saya dapat bekerja sama secara secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi perkembangan Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal,” kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan ini penting bagi semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk menciptakan pemanfaatan aset, pengamanan aset dan pencatatan aset yang rapi di daerah ini yang lebih baik lagi untuk semua.
"Untuk itu mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera," katanya.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Fery Kusmiadi melalui Sekdis Perkimtan Arianto mengatakan maksud dan tujuan rakor ini adalah terselenggaranya sinergisitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk selenggara pencatatan aset daerah serta dalam rangka pengamanan aset daerah.
"Langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak," katanya.
Adapun pengadaan tanah yang telah dilaksanakan Dinas Perkimtan Barito Utara dalam tiga tahun terakhir ini adalah pengadaan tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) Kilometer 7 sejumlah persil dengan luas 0,98 hektare (telah selesai dan dalam proses legalisasi aset).
Kemudian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur sejumlah 6 persil dengan luas 1,19 hektare (masih dalam tahapan pelaksanaan).
Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional (dari simpang Polimat Sampai simpang Bandara HMS) di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak kecamatan Teweh Baru sejumlah 23 persil dengan luas 0,27 hektare (masih dalam tahap pelaksanaan)
"Saya ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik. Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Apabila ada permasalahan atau kendala yang muncul, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan semangat kerja sama,” kata dia.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan berkelanjutan," kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis dalam sambutannya dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda setempat Gazali di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, kegiatan ini terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dinas Perkimtan Barito Utara, katanya, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelenggara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tahun ini.
Rakor ini merupakan tindak lanjut dari salah satu perubahan yang dilakukan oleh PP Nomor 39 Tahun 2023 dalam upaya penanggulangan permasalahan dan kendala dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini.
"Diharapkan seluruh perangkat daerah yang hadir saya dapat bekerja sama secara secara sinergis dan berkelanjutan untuk menciptakan pemanfaatan aset yang berkeadilan demi perkembangan Ini memerlukan kerja sama yang erat antara berbagai stakeholder dan komitmen yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal,” kata dia.
Dia mengatakan, kegiatan ini penting bagi semua untuk saling mendukung dan berkolaborasi dalam setiap langkah yang diambil. Semua harus yakin bahwa dengan pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang baik, serta dukungan penuh dari semua pihak, kita dapat mengatasi tantangan ini untuk menciptakan pemanfaatan aset, pengamanan aset dan pencatatan aset yang rapi di daerah ini yang lebih baik lagi untuk semua.
"Untuk itu mari kita terus bekerja keras untuk memberikan kontribusi terbaik kita demi masa depan yang lebih cerah dan sejahtera," katanya.
Kepala Dinas Perkimtan Barito Utara Fery Kusmiadi melalui Sekdis Perkimtan Arianto mengatakan maksud dan tujuan rakor ini adalah terselenggaranya sinergisitas dan kolaborasi antar pemangku kepentingan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk selenggara pencatatan aset daerah serta dalam rangka pengamanan aset daerah.
"Langkah awal dalam proses pengadaan tanah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, serta menghormati hak-hak setiap individu yang terdampak," katanya.
Adapun pengadaan tanah yang telah dilaksanakan Dinas Perkimtan Barito Utara dalam tiga tahun terakhir ini adalah pengadaan tanah untuk perluasan tempat pemakaman umum (TPU) Kilometer 7 sejumlah persil dengan luas 0,98 hektare (telah selesai dan dalam proses legalisasi aset).
Kemudian pengadaan tanah untuk pembangunan bendung di Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur sejumlah 6 persil dengan luas 1,19 hektare (masih dalam tahapan pelaksanaan).
Pengadaan tanah untuk pelebaran jalan nasional (dari simpang Polimat Sampai simpang Bandara HMS) di Kelurahan Jingah dan Desa Hajak kecamatan Teweh Baru sejumlah 23 persil dengan luas 0,27 hektare (masih dalam tahap pelaksanaan)
"Saya ingin mengajak semua pihak untuk bekerja sama dengan baik. Kita harus memastikan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi semua pihak. Apabila ada permasalahan atau kendala yang muncul, mari kita selesaikan dengan kepala dingin dan semangat kerja sama,” kata dia.