Sampit (ANTARA) - Usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Ini kabar gembira bagi kami, Bupati dan saya sebagai Wakil Bupati serta selaku Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, karena ini adalah langkah konkrit kami yang serius dalam penanganan dan pemberantasan narkoba di Kotim,” kata Ketua BNK Kotim Irawati melalui pesan suara yang dikirimnya, Kamis.

Irawati yang juga merupakan Wakil Bupati Kotim ini menyampaikan, segera setelah menerima kabar gembira itu ia bersama Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Sanggul Lumban Gaol dan sejumlah pejabat daerah berangkat ke Jakarta dan bertemu langsung dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom.

Kunjungan itu untuk menerima secara resmi surat dari Menpan RB Nomor B/1284/M.KT.01/2024 tentang Persetujuan Pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota. Sekaligus berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN terkait pembentukan BNNK Kotim.

Irawati menyebutkan, setidaknya dua kali pihaknya menyampaikan usulan pembentukan BNNK untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kotim, yakni pada 29 Juli 2024 dan 15 Agustus 2024. 

Pihaknya juga aktif menghadap ke BNN dan kementerian terkait agar membuka peluang pembentukan BNNK Kotim yang sebelumnya terhalang moratorium. 

Bahkan, pemerintah daerah juga menghibahkan bangunan dan lahan untuk Kantor BNNK Kotim, sehingga persetujuan ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dan buah manis dari perjuangan selama ini.

Baca juga: Pjs Bupati Shalahuddin bawa misi mewujudkan pembangunan Jembatan Mentaya

“Alhamdulillah, ini merupakan wujud kecintaan Pasangan Harati kepada generasi penerus. Karena kami ingin generasi penerus di Kotim adalah generasi yang bebas narkoba bebas dan obat-obatan terlarang, sebab mereka adalah calon pemimpin yang kita harapkan dapat meneruskan pembangunan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, moratorium pembentukan BNNK sebenarnya masih berlaku, namun sebelumnya ada sembilan kabupaten yang mendapat prioritas BNN agar mendapat persetujuan dari Menpan RB dan Kotim menjadi salah satunya.

Kesembilan kabupaten itu pun mendapat persetujuan dari Menpan RB yang dituangkan dalam surat yang sama, yakni Kabupaten Morowali Utara, Sambas, Buru, Banyuwangi, Konawe, Kutai Timur, Pohuwato, Kotawaringin Timur dan Sidenreng Rappang.

Irawati pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan masyarakat Kotim, karena terwujudnya pembentukan BNNK ini tak lepas dari dukungan masyarakat.

“Kami juga berterima kasih kepada insan pers yang aktif memberitakan kejadian yang berkaitan dengan narkoba sehingga memotivasi kami agar bagaimana caranya BNNK Kotim bisa terbentuk. Terima kasih semuanya kerja keras kita akhirnya terjawab,” demikian Irawati.

Disamping persetujuan usulan pembentukan BNNK di sembilan kabupaten, isi surat dari Menpan RB juga menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan BNN, segala sesuatu yang menyangkut biaya agar memanfaatkan anggaran yang tersedia di BNN. 

Sementara, mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai yang ada
di BNN atau instansi pemerintah lainnya di luar BNN, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kemenpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Selanjutnya dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan
optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur
pemerintah. 

Baca juga: Pemkab Kotim bentuk Tim Penyusunan RAD-KSB

Baca juga: Pemerintahan Halikinnor-Irawati dinilai teruji lewati masa sulit

Baca juga: Disdukcapil Kotim gencarkan perekaman KTP-el pemilih pemula jelang Pilkada

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024